JAKARTA – Eksplore.co.id – Bank Jabar-Banten (BJB) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Kartu kredit itu akan diberikan bagi satuan – satuan kerja lembaga daerah yang sudah menjadi nasabahnya. Ini adalah kerja sama antara bank umum nasional dengan bank daerah pertama sejak aturan tentang Kewajiban Menerbitkan KKP dikeluarkan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP. 
Dengan kerja sama ini, BJB selangkah lebih maju dalam pemenuhan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya,  Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mewajibkan pembayaran menggunakan KKP dapat diimplementasikan pada seluruh Satker Kementerian dan Lembaga mulai 1 Juli 2019. Aturan penggunaan KKP ini merupakan salah satu bentuk dukungan kedua bank dalam mewujudkan program cashless society.
Kerja sama BNI dan BJB ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Jasa Layanan Perbankan, Jakarta, Selasa (25/6/2019). MoU ditandatangani oleh Direktur Konsumer dan Ritel BJB Suartini dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati. Pada saat yang sama ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah.  PKS ditandatangani oleh Pemimpin Divisi Transaction & International Banking BJB Neneng Hayati dan Pemimpin Divisi Bisnis Kartu BNI Okki Rushartomo. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Sub Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI Wibawa Pram Sihombing.
Adi Sulistyowati yang akrab disapa Susi, menhelaskan, dipilihnya BNI oleh BJB didorong oleh catatan sukses BNI dalam mewujudkan layanan perbankan berbasis digital di Indonesia. Layanan digital BNI tersebut sudah teruji dapat digunakan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya dalam penerapan konsep Smart City.
Pengelolaan keuangan Pemda oleh BNI tersebut di antaranya diberikan dalam pengelolaan sistem pajak online, yaitu e-PBB, e-PDAM, e-PAD, e-Samsat, dan e-Retribusi. Sebelumnya BNI dan BJB telah menjalin kerjasama penerbitan kartu kredit Co-Branding.
Menurut Susi, kerjasama BNI dan BJB ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Indonesia, dan merupakan bagian dari sinergi antara BUMN dan BUMD. Sebelumnya BNI termasuk salah satu bank anggota Himbara yang telah digandeng Ditjen Perbendaharaan sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 untuk mengeluarkan Kartu Kredit Pemerintah.
Kerjasama BNI dan BJB merupakan salah satu bentuk kesiapan dan dukungan terhadap program pemerintah, dimana KKP menjadi alat pembayaran yang diwajibkan atas transaksi belanja Negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP). Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, 40% dari Uang Persediaan (UP) menggunakan KKP sebagai alat transaksinya, baik untuk memfasilitasi belanja operasional maupun perjalanan dinas bagi Satuan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Susi menuturkan, kerjasama yang dikembangkan antara BNI dan BJB ini merupakan wujud nyata dukungan implementasi program reformasi birokrasi dan peningkatan kerjasama industri perbankan dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Kerjasama dengan pemerintah daerah selama  ini telah terjalin dalam bentuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah serta mendukung program pemerintah dalam melakukan simplifikasi dan modernisasi anggaran.
“Dengan penggunaan KKP ini akan membantu pemerintah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund atau idle cash dari penggunaan uang persediaan,” ujarnya.

Keuntungan Penggunaan KKP
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI juga menjelaskan,  penggunaan KKP merupakan model baru pengelolaan keuangan negara yang dapat memberikan manfaat bagi pengguna kartu kredit, yaitu Satker kementerian/ lembaga. Dari situ, pemerintah dalam hal ini bendahara umum negara dapat mengoptimalkan kas negara.

Apa manfaat dari KKP? Susi mengungkapkan, KKP ini akan memberikan banyak manfaat bagi pemerintah, antara lain membuat transaksi kenegaraan lebih transparan karena pelaksanaannya akuntabel, seluruh transaksi terekam secara elektronik dan dapat diverifikasi antar kwitansi dan rincian tagihan sehingga mengurangi transaksi fiktif dan kwitansi palsu, belanja operasional menjadi lebih efisien, petugas tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, dan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker tersebut. Penerapan KKP ini juga dilengkapi  dashboard monitoring melalui virtual account yang memudahkan identifikasi satker dalam melakukan pembayaran KKP, dHal itu juga memudahkan BJB dalam melakukan rekonsiliasi penerimaan pembayaran KKP.
KKP juga dilengkapi dengan dashboard monitoring melalui virtual account yang memudahkan identifikasi satker dalam melakukan pembayaran. Selain itu, BJB juga dimudahkan dalam melakukan rekonsiliasi penerimaan pembayaran KKP.
BNI selalu berkomitmen akan menjadi banking partner bagi para nasabah diantaranya dengan Pemerintah yang ingin memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar lebih transparan, real time, dan mudah pemantauannya. “Kerja sama ini dapat menjadi acuan dan langkah strategis untuk menjadikan BNI sebagai One Stop Banking Solution bagi Pemerintah, baik Pusat maupun daerah di seluruh Indonesia sekaligus mendukung program reformasi birokrasi yang sedang digalakkan,” ujar Susi. (ca1)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini