Ilustrasi Jaringan Listrik

JAKARTA (Eksplore.co.id) – Dampak virus corona dikhawatirkan akan melemahkan daya beli masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik hingga Juni 2020.

“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana-ESDM, Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (5/03/2020).

Penetapan tarif tenaga listrik ini, sebut Rida, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun.

“Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” kata Rida.

Rida menambahkan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat empat parameter. Yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.

“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listrik,” jelas Rida.

Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Meski demikian, lanjut Rida, Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.

“Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.(ps)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini