
JAKARTA (Eksplore.co.id)-Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR memperoleh registrasi dan izin edar atas Herbavid-19 dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor TR203643421. Obat ini tergolong tradisional herbal yang diberikan kepada pasien positif Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona).
“Kami memberikan apresiasi kepada BPOM dengan memberi dukungan kepada Satgas Lawan Covid-19 DPR,” kata Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Melki Laka Lena kepada wartawan pada Kamis (30/4/2020).
Herbavid-19 dapat diperoleh pasien Covid-19 secara gratis yang sedang menjalani perawatan di berbagai tempat yakni di rumah sakit, puskesmas, dan yang menjalani karantina mandiri.
Satgas Lawan Covid-19 DPR terus akan melakukan kerja kemanusian bersama Satuan Tugas Daerah (Satgasda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Satgas ini dipimpin oleh Sufmi Dasco Achmad.
“Kami juga menyertakan herbal Herbavid-19 bersama bantuan lainnya seperti APD, masker medis, kacamata pelindung kepada RS atau Puskesmas yang merawat pasien terinfeksi covid-19,” ujarnya. (mam)
.