"Tanpa menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi, seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan dari sebuah negara yang berdaulat secepatnya mengambil kebijakan demi keselamatan jiwa ratusan ribu jemaah berikut ribuan petugas," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj pada Jumat (22/5/2020).

JAKARTA (Eksplore.co.id) – Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda pengiriman jemaah haji tahun 2020. Karena, pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) di Indonesia dan dunia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

“Tanpa menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi, seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan dari sebuah negara yang berdaulat secepatnya mengambil kebijakan demi keselamatan jiwa ratusan ribu jemaah berikut ribuan petugas,” kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj pada Jumat (22/5/2020).

Indonesia mendapat kuota haji terbanyak dibandingkan negara-negara lain dengan jumlah anggota jemaah haji mencapai 221.000 orang. Namun, pemerintah harus melindungi keselamatan jiwa warganya dari ancaman Covid-19.

Proses ibadah haji yang mempertemukan masyarakat dari seluruh dunia, papar Mustolih, berpotensi besar untuk menularkan Covid-19.

Sebab, Indonesia sangat sulit menerapkan strategi social dinstancing dan physical distancing pada saat ibadah haji, terutama pada saat agenda-agenda krusial seperti thawaf, wukuf, atau sa’i.

Apalagi, prosesi lempar jumrah akan mempertemukan 1,3 juta orang dari berbagai penjuru dunia berkumpul pada saat yang bersamaan.

“Siapa yang akan bertanggung jawab dan bisa menjamin bila ratusan ribu orang tersebut tidak terinveksi Covid-19 baik dalam proses di Tanah Air maupun manakala berada di Arab Saudi,” ucapnya.

Hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji yang akan digelar pada awal Juli 2020. Padahal, banyak hal yang harus disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memberangkatkan jemaah, seperti pemenuhan kebutuhan pemondokan, pengadaan katering, hingga transportasi.

Kontrak antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi terkait persiapan ini belum bisa dijalankan, lantaran pemerintah Arab Saudi yang meminta semua negara menunda kontrak-kontrak bisnis terkait agenda haji.

Jadi, persiapan pemerintah yang kurang dan potensi penularan Covid-19 , presiden didesak untuk segera mengambil sikap dengan tidak mengirim jemaah haji tahun ini. ”

Bila ternyata penyelenggaran ibadah haji tetap dilaksanakan, dikhawatirkan Kemenag tidak memiliki waktu yang cukup, sehingga persiapan tidak matang karena buru-buru, hal mana bisa berakibat fatal karena layanan tidak optimal,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenag menunda pengumuman kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020, dari yang semula dijadwalkan 20 Mei 2020 menjadi awal Juni 2020.

Hal ini dilakukan setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta supaya batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik di Indonesia dan Arab Saudi terkait rencana penyelenggaraan ibadah haji dan wabah Covid-19. (mam)

 

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini