JAKARTA (Eksplore.co.id) – Perjuangan para serikat pekerja yang menolak omnibus law RUU Cipta Kerja terus berlanjut. Terakhir, KSPI bersepakat membentuk tim bersama dengan DPR untuk mengawal pembahasannya di Senayan.

Namun, mereka seperti ditelikung dari belakang oleh ulah segelintir orang bayaran yang mengkampanyekan perlu dan pentingnya RUU Ciptaker.

Kampanye dengan tagar #IndonesiaButuhKerja lewat media sosial ini, pesohor menerima bayaran dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per unggahan di media sosial.

Soal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam apa yang dilakukan para pesohor yang bersedia mengkampanyekan omnibus law di tengah perjuangan kaum buruh, tokoh masyarakat, petani, nelayan, aktivis HAM, dan lingkungan hidup yang berpeluh keringat serta air mata menolak ommibus law.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, omibus law bakal merugikan buruh dan masyarakat kecil. Tapi sayangnya, para pesohor itu seperti tidak memiliki hati. Mereka justru menerima bayaran untuk mengkampanyekan RUU Cipta Kerja tanpa memahami isinya yang merugikan rakyat Indonesia.

“Jika memang mereka masih punya hati nurani dan empati kepada orang-orang kecil, kami meminta agar mereka segera mencabut unggahannya di twitter, Instagram, dan media sosial yang lain. Selanjutnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” kata Said Iqbal.

“Jangan karena sudah hidup berkecukupan, sehingga kehilangan empati terhadap perjuangan buruh dan orang kecil,” tegasnya.

Adapun permasalahan mendasar yang ditolak KSPI dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

Omnibus law juga akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Selain itu, juga ada permasalahan lingkungan persoalan di sektor kelistrikan, Amdal, kebebasan pers, hak petani atas tanah, dan lain sebagainya.

Di saat yang sama, KSPI juga mengecam tindakan oknum yang menggunakan para pesohor dan artis untuk “membohongi rakyat” tentang RUU Cipta kerja.

“Padahal pemerintah dan DPR sudah mengetahui jika penolakan terhadap omnibus law semakin meluas dan masif untuk menolak RUU Cipta Kerja. KSPI meminta pemerintah tidak menggunakan cara-cara yang tidak beretika dan tidak memiliki sense of crisis,” kata Said Iqbal.

“Mari kita fokus pada dua hal. Pertama, mencegah penularan covid-19 yang makin meluas. Kedua, siapkan strategi menghadapi darurat PHK yang sudah menimpa jutaan buruh Indonesia. KSPI dan buruh Indonesia siap mendukung presiden Jokowi menangani dua hal tersebut,” tegasnya. (ban)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini