
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Pemerintah dianggap tidak mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona).
Kondisi ini berakibat capital outflow (aliran modal asing keluar) di pasar modal, nilai rupiah terkoreksi, dan harga bahan-bahan pokok cenderung naik.
“Zona merah pandemi di beberapa wilayah sudah mengakibatkan zona merah ekonomi di hampir seluruh wilayah,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Mulyadi, Selasa (26/5/2020).
Menyoal keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) harus membuat setiap kementerian fokus merelokasi anggaran.
Langkah ini dilakukan dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas, termasuk menetapkan program prioritas anggaran terkait penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi masyarakat.
“Penyelamatan korban Covid-19 juga menjadi upaya penyelamatan kondisi sosial ekonomi dalam negeri,” ujarnya. (mam)