
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Polisi didesak agar menghentikan perkara pelaporan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid terhadap wartawan senior Farid Gaban.
Karena, pernyataan yang disampaikan Farid tidak dilandasi niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan bentuk penyampaian kritiknya sebagai warga negara kepada pemerintah.
“Kebebasan menyampaikan kritik sejatinya adalah manifestasi dari apa yang telah diamanatkan konstitusi,” kata kuasa hukum Farid Gaban, Ade Wahyudin, Jumat (28/5/2020).
Sebelumnya, Farid menyampaikan kritik di akun media sosial (medsos)-nya kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait kerjasama program KUMKM Hub dengan Blibli.
Ade menyayangkan pelaporan oleh Muannas Alaidid yang merespon kritik terbuka yang disampaikan Farid Gaban. Hal ini membuat pemerintah didesak mengedepankan prinsip–prinsip hak asasi manusia (HAM) dan semangat negara hukum dalam menindaklanjuti kritik terbuka.
“Semangat kebebasan berpendapat seharusnya dijunjung tinggi sebagai bentuk hak asasi, sehingga setiap keberatan atas sebuah pemikiran dan pendapat seharusnya dibalas dengan argumentasi serupa. Jangan menggunakan pendekatan yang represif, yaitu dengan melibatkan aparat penegak hukum lebih jauh.
Sebelumnya. Farid telah menerima somasi dari Muannas Alaidid pada 25 Mei 2020, berisi desakan untuk meminta maaf dan menghapus tulisan di akun twitternya. Pernyataan Farid yang dipersoalkan yakni, “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” (mam)