JAKARTA – EKSPLORE (24/4/2018) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kasus korupsi e-KTP dengan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto. Hakim juga memerintahkan Setnov, sapaan buat Setya Novanto membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujar hakim ketua, Yanto, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Bagian dari vonis lainnya, Setnov harus membayar uang pengganti sebsar US47,3 juta dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 5 miliar. “Jika terdakwa tak mampu mengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk mencukupi biaya kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Yanto saat membacakan amar keputusannya.
Namun, vonis hakim ini belum berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu masa pikir-pikir itu sepekan. ”Karena baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir, maka keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” kata Yanto usai mendengarkan sikap Setnov maupun JPU.
Dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya, JPU menuntut Setnov hukuman 16 tahun penjara, serta denda Rp 1miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan yang diadakan pada 29 Maret 2018.
“Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ketika itu.
Selain itu, JPU juga menuntut trdakwa untuk membayar ganti rugi US$ 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Saat kasus itu terjadi, Setya Novanto menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Namun saat perkara itu disidangkan, Setnov menjabat sebagai ketua DPR. Dia harus melepaskan jabatan itu karena oleh KPK itetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat menjadi keua Fraksi Partai Gokkar DPR, Novanto disebut menerima sejumlah dana. Namun aliran dana itu tidak langsung diterima, melainkan lewat orang lain.
Dia juga mendapatkan uang US$ 3,5 juta dari PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo yang ikut lelang proyek e-KTP maupun dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3.8 juta.
Dalam tuntutannya, JPU juga mengajukan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa Setya Novanto selesai menjalani pidana pokok. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.
Dalam tuntutan tersebut ada 39 pihak yang disebut turut menerima aliran dana. Berikut rinciannya:
- Gamawan Fauzi 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan 615 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
- 6 orang anggota panitia lelang masing-masing 50 ribu dolar AS
- Husni Fahmi 150 ribu dolar AS dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum 5,5 juta dolar AS
- Melcias Marchus Mekeng 1,4 juta dolar AS
- Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS
- Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS
- Mirwan Amir 1,2 juta dolar AS
- Arief Wibowo 108 ribu dolar AS
- Chaeruman Harahap 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo 520 ribu dolar AS
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR 1,047 juta dolar AS
- Mustoko Weni 408 ribu dolar AS
- Ignatius Mulyono 258 ribu dolar AS
- Taufik Effendi 103 ribu dolar AS
- Teguh Djuwarno 167 ribu dolar AS
- Miryam S. Haryani 23 ribu dolar AS
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing 37 ribu dolar AS
- Markus Nari Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS
- Yasonna Laoly 84 ribu dolar AS
- Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dolar AS
- M Jafar Hapsah 100 ribu dolar AS
- Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem 14,880 juta dolar AS dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36 (b1)