JAKARTA – Eksplore.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan, saat ini jumlah warga Indonesia yang miskin mencapai 120 juta jiwa. Negara, kata Puan, menanggung iuran BPJS Kesehatan warga miskin yang jumlahnya sebanyak 120 juta jiwa. Mereka adalah penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan. Hal itu diungkapkan usai menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9/2019), seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Puan meminta agar warga tidak khawatir dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, kata dia, kenaikan iuran diberlakukan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik dari kelas I, kelas II, maupun kelas III. Peserta mandiri meliputi segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.

Puan menyatakan, peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.Tentu saja besaran iurannya berbeda-beda. “Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” tuturnya.

Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.

Naik Dua Kali Lipat
Rencana atau usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua ksli lipat (100%) dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR pada Jumat (6/9/2019).

Iuran premi untuk kelas III dari semula Rp 25.500 per bulan per jiwa menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Iuran untuk kelas II dari Rp 51.000 diusulkan naik menjadi Rp 110.000. Sedangkan iuran kelas I sebelumnya Rp 80.000 akan dinaikkan menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat itu untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun. Belakangan, DPR menolak usulan kenaikan iuran kelas III.

Kemiskinan Versi BPS
Tidak dijelaskan kriteria penduduk miskin yang dimaksud Menko PMK sehingga layak menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Namun, penduduk miskin menurun Badan Pusat Statistik (BPS) adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada Maret 2019, tingkat garis kemiskinan naik 3,55% dari Rp 410.670 per kapita per bulan menjadi Rp 425.250 per kapita per bulan.

Dalam rilis BPS terakhir, diumumkan jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2019 sebanyak 25,14 juta jiwa atau 9,41% dari total 260 juta penduduk Indonesia. Jumlah penduduk miskin tersebut  berkurang 529,9 ribu orang dibandingkan September 2018. Jika dibandingkan Maret 2018, penurunannya mencapai 805,1 ribu orang. 

Kepala BPS Suhariyanto optimistis,  25,14 juta penduduk miskin yang ada saat ini tak menjamin keluar dari garis kemiskinan jika hanya disentuh dengan bantuan pangan non-tunai (BPNT) serta bantuan pendidikan dan kesehatan. Menurut Suhariyanto di kantornya (15/7/2019), mereka perlu diberikan modal agar bisa hidup secara mandiri. (bs2)

Foto: Menko PMK didampingi Mendagri dan Gubernur Lemhanas menjawab wartawan usai menerima anugerah kehormatan di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Foto: Antara)




Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini