
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19.
Namun, pergub ini dinilai belum efektif lantaran kasus positif Covid-19 masih menanjak di DKI Jakarta. Sampai Jumat (15/5/2020) pukul 12.00 WIB terjadi 5.679 kasus positif Covid-19.
Dari 5.679 kasus positif Covid-19 terbagi atas 1.286 orang sembuh, 474 orang meninggal dunia, dan 1.900 pasien dirawat.
Kejadian ini membuat Pemprov berpikir keras bagaimana mengurangi pasien Covid-19. Langkah ini diharapkan bisa dilakukan dengan Pergub 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Walaupun Jakarta sebagai episentrum Covid-19, tapi daerah lain diduga punya andil menambah penyebaran infeksi ini. Dengan Pergub No. 47/2020 diharapkan tidak bertambah kasus Covid-19 di Jakarta dari daerah lain.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kamis (14/5/2020).
Pasal 4 Ayat 3 pergub ini menyebutkan Orang yang berdomisili di Jakarta tetapi tidak ber-KTP Jakarta atau Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) dilarang keluar dari Ibu Kota selama pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona).
“Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang dia KTP-nya daerah,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Jumat (15/5/2020).
Larangan serupa berlaku bagi warga yang domisili Bodetabek tetapi ber-KTP di luar Jabodetabek. Mereka dilarang masuk ke Jakarta. Arifin menyampaikan, sesuai Pasal 4 Ayat 3
Pergub ini hanya membolehkan warga ber-KTP Jabodetabek yang bebas bepergian keluar masuk Jakarta. “Kalau dalam Jabodetabek kan enggak ada masalah,” ujarnya.
Pengawasan Pergub No.47/2020 akan dilakukan di check point (titik pemeriksaan) di perbatasan Jakarta. Sebanyak 33 check point disiapkan untuk keperluan tersebut. (mam)