Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 215.255 wajib pajak badan yang mengajukan permohonan keringanan perpajakan.

JAKARTA (Eksplore.co,id)-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 215.255 wajib pajak badan yang mengajukan permohonan keringanan perpajakan. Dari jumlah itu hanya 193.151 wajib pajak badan yang dikabulkan permohonannya oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Wajib pajak badan yang permohonannya ditolak karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai dengan kriteria dalam PMK 23 ataupun 44/2020,” katanya dalam video conference, Jumat (8/5/2020).

Badan usaha yang bersangkutan juga belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2018.

Pemerintah memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak di sektor tertentu untuk mendorong dunia usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona).

Hal itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Sebanyak 72.869 wajib pajak yang mengajukan keringanan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dari jumlah itu hanya 62.875 WP yang disetujui permohonannya.

Selain itu sebanyak 8.613 wajib pajak yang mengajukan permohonan PPh 22 impor. Dari jumlah ini, hanya 5.978 wajib pajak yang disetujui permohonannya.

Untuk PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 wajib pajak yang disetujui untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak dan permohonan PPh 21 sebanyak 1.275 wajib pajak yang disetujui.

Untuk PPh 25 atau pajak korporasi, sebanyak 37.712 WP mengajukan permohonan. Dari jumlah itu hanya 29.730 WP yang disetujui.

Kemenkeu juga memberikan fasilitas keringanan PPN final atau PP 23 untuk UMKM. Sebanyak 92.097 pelaku UMKM mengajukan fasilitas pembebasan PPN. Dari jumlah itu hanya 90.604 pelaku usaha yang disetujui permohonannya. (mam)

 

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini