JAKARTA (Eksplore.co.id) – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) dan Kementerian Koperasi dan UKM berhasil menemukan 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam yang terdapat di aplikasi PlayStore. Namun, Sebanyak 35 di antaranya sudah dinormalisasi usahanya.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan,”  ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (29/5/2020). Kesepakatan itu dalam bentuk normalisas tahap pertama, yaitu terhadap ke-35  koperasi.

Kedua instansi itu bersepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release yang dibuat Satgas Waspada Investasi. “Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil  tiga langkah,” tegas Prof Rully.

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

“Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rully.

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menambahkan, koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya  diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota. Menurut Zabadi, pihaknya bersepakat dengan Satgas Waspada Investasi, sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK terlebih dulu melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi. ” Sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat,” katanya.

Mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenkop ini menjelaskan, bisnis koperasi, apalagi dalam bentuk  usaha simpan pinjam berbasis trust (kepercayaan). “Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi  menjadi sangat sensitif terhadap  isu-isu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi,” tuturnya.

Diakuinya, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil. “Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview,” kata Zabadi yang juga mantan Dirut Smesco Indonesia.

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobis pada 22 Mei 2020 mengumumkan ada 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal. Sebanyak 9 operasi lainnya diketahui tidak memiliki aspek legalitas usaha, artinya belum memiliki Badan Hukum Koperasi. Satu koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan,. Sisanya 5 koperasi sedang ‘direview’. (bs)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini