JAKARTA (Eksplore.co.id) – Operator penerbangan nasional PT Angkasa Pura II (AP II, Persero) tetap mengoperasikan penerbangan internasional. Hal itu berlaku selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 1441 dan saat pandemi virus corona (Covid-19).

Semua saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara AP II. Sebab, penerbangan internasional tidak termasuk yang diatur dalam  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bandara PT Angkasa Pura II yang masih melayani penerbangan internasional berjadwal ada dua yaitu bandara  Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari. Satu lagi, Bandara Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menjelaskan, perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.

Yado  juga mengutip penjelasan Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto yang menegaskan,  penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” kata juru bicara AP II ini, Jumat (24/4/2020).

Sesuai Permenhub 25/2020, larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah diberlakukan penuh mulai Sabtu (25/4/2020). Soal itu, PT Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.

“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100% besok. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” jelas Yado.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II, kata Yado, tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020. Sesuai dengan aturan dari regulator tersebut, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing. Bandara itu juga dibuka untuk para perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi Covid-19. (ba3)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini