Apresiasi Terhadap Pergub DKI Jakarta No.30 Tahun 2018
oleh Sarman Simanjorang#
SEMULA, para pelaku UKM di Jakarta merasa gelisah dan khawatir sebagai dampak dari UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan turunannya Perda DKI Jakarta No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Kini mereka sudah bisa merasa lega dengan terbitnya Pergub No.30 Tahun 2018 tentang Pemberian izin usaha mikro dan kecil.
Dengan dikeluarkannya Pergub ini, maka pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu khawatir lagi mengenai perizinan menyangkut zonasi tempat usaha. Sebab, Pergub ini setidaknya dapat memberikan kepastian sambil menunggu revisi atas Perda no.1 tahun 2014 yang baru dapat dilakukan pada tahun 2019 yang akan datang.
Pergub ini telah memberikan dispensasi bagi pelaku usaha UMK untuk dapat menjalankan usahanya di zonasi yang selama ini tidak diperbolehkan sesuai Perda No.1 tahun 2014. Dalam Pergub ini telah diatur kriteria modal untuk memperoleh IUMK di luar tanah dan bangunan senilai Rp 500juta dengan omzet Rp 2,5 miliar serta memiliki tenaga kerja maksimal 19 orang.
Sedangkan lokasi yang diizinkan adalah yang melakukan kegiatan usaha pada tempat usaha menetap atau tempat usaha berkeliling.Lokasi UMK menetap yang melakukan kegiatan usaha produksi dan/atau perdagangan barang/ jasa sesuai dengan zonasi atau sub zona berdasarkan peraturan perundang undangan atau melakukan kegiatan usaha produksi dan/atau perdagangan barang/jasa sebagai kegiatan aksesoris pada kegiatan utama rumah.
Jumlah pelaku usaha di Jakarta berdasarkan Sensus Ekomomi 2016 sebesar 1.224juta dimana 90% adalah usaha mikro kecil.Dengan adanya Pergub No.30 tahun 2018 ini menjadi angin segar bagi pelaku UMK dan akan mampu meningkatkan perannya sebagai salah satu penggerak ekonomi Jakarta
Harapan kami agar Pergub ini segera disosialisasikan kepada pelaku usaha secara khusus kepada semua unit PTSP mulai dari tingkat provinsi, walikota, kecamatan, sampai kelurahan sehingga memiliki sudut pandang yang sama dalam memberikan standar pelayanan perizinan bagi UMK. Jangan sampai aturannya sama, tapi dalam praktek, pelayanannya berbeda di satu kecamatan/kelurahan dengan kecamatan/kelurahan lainnya. Khususnya persyaratan adanya rekomendasi dari lurah dalam mengajukan perizinan,harus ada batas waktu jangan sampai rekomendasi lurah yang membuat perizinan UMK berlarut-larut dan tidak ada kepastian.
Semoga Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dapat segera melaksanakan sosialisasi bersama-sama dengan Kadin DKI serta organisasi pengusaha lainnya. Sehingga, efektivitas dari Pergub ini dapat benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha UMK di DKI Jakarta. Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta yang telah mendengar aspirasi dari pelaku UMK di DKI Jakarta.[]
#penulis adalah Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta dan Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta.
##tulisan ini merupakan pendapat pribadi, bukan sikap redaksi, sehingga segala dampak akibat tulisan ini menjadi tanggung jawab penulis.