Awas, Ada Sontoloyo dan Genderuwo di Balik Revisi PP Nomor 23 Tahun 2010

JAKARTA – EKSPLORE (15/11/2018) – Presiden Jokowi diingatkan ada sontoloyo dan gendoruwo bukan di kalangan oposisi, tapi justru di lingkaran pemerintahan. Tabiat sontoloyo dan gendoruwo ini diduga keras melanggar undang-undang, serta berpotensi merugikan keuangan negara dan sebaliknya menguntungkan sekelompok oknum pejabat dan pengusaha.

Adalah Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IReSS) Marwan Batubara dan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Keduanya mengingatkan Presiden Joko Widodo agar menggagalkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral, dan Batubara.

Sebab, keduanya menengarai adanya indikasi tindak KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepitisme) oleh pihak-pihak terkait.  “Kami minta untuk segera membatalkan rencana revisi ke-6 PP No.23/2010 karena isinya bertentangan dengan amanat UUD 1945, melanggar ketentuan Undang-undang Minerba No.4/2009, dan akan merugikan keuangan negara, serta patut diduga sarat dengan tindak KKN,” kata Marwan.

Marwan menjelaskan, rencana revisi PP No.23/2010 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar sumber daya alam dikuasai negara dan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, pengelolaannya harus dijalankan BUMN. “Dengan demikian, akan diperoleh manfaat pemilikan SDA minerba bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata dia.

Sebaliknya, jika revisi PP No.23/2018 tetap terjadi, maka manfaat bagi kemakmuran rakyat berkurang dan pihak yang paling diuntungkan adalah para kontraktor tambang batubara. Mereka selama ini telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari kekayaan milik negara. “Ketidakadilan ini harus dihentikan,” tutur mantan anggota DPD RI ini.

Lebih detil, Marwan mengungkapkan, Terlihat dengan jelas rencana revisi PP No.23/2010 juga bertentangan dengan sejumlah ketentuan UU No.4/2009 tentang Minerba, yakni Pasal 83, Pasal 169 dan Pasal 171. Menurut Pasal 83, luas maksimal IUPK Operasi Produksi hanya 15.000 ha. Di samping berkewajiban untuk menyesuaikan ketentuan dalam KK dan PKP2B dengan ketentuan dalam UU Minerba, pemegang kontrak KK dan PKP2B tidak mempunyai hak sama sekali untuk memperoleh perpanjangan usaha pertambangan secara otomatis saat kontrak berakhir, walaupun bentuk kerja samanya berubah menjadi IUPK. UU Minerba tidak mengenal adanya perpanjangan KK/PKP2B.

Berita terkait: https://www.eksplore.co.id/2018/10/18/1854/#

Setelah berakhirnya masa berlaku suatu kontrak (KK atau PKP2B), pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk tidak memperpanjang kontrak. Seluruh wilayah kerja (WK) tambang yang tadinya dikelola kontraktor harus dikembalikan kepada negara. Negara berkuasa penuh atas WK tambang, yang kemudian berubah menjadi wilayah pencadangan negara (WPN). Pengelolaan lebih lanjut atas WPN diproses melalui tender dan persetujuan DPR. “Namun, sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis negara, dan terutama guna menjamin ketahanan energi nasional, maka sudah seharusnya pengelolaan atas WPN tersebut dilakukan oleh BUMN,” kata direktur eksekutif IReSS ini.

Secara terpisah, Yusri  mengungkapkan, adapun perubahannya meliputi ketentuan pasal 112 ayat 2 dengan menambah 4 angka menjadi ayat 2a, 2b, 2c, 2d sehingga perubahan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba No 4/2009.

“Di sisi lain rencana perubahan keenam PP itu terkesan sangat kental tujuannya sebagai payung hukum hanya untuk kepentingan mengamodir pengusaha PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batubara) generasi pertama,” tuturnya.

Dalam catatan,  ada tujuh perusahaan  pemegang PKP2B generasi pertama yang akan berakhir kontraknya dalam beberapa tahun mendatang. Ketujuh perusahaan besar masuk kelompok tahap pertama adalsh; PT Tanito Harum yang akan berakhir pada 2019, PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2022), dan PT Berau Coal (2025).

Menurut Marwan, pengelolaan WPN hasil dari PKP2B yang kontraknya berakhir harus dilakukan oleh suatu BUMN khusus yang 100% sahamnya milik negara, dan dapat digabungkan menjadi salah satu anggota Holding BUMN Tambang. Dengan demikian, pasokan energi batubara untuk PLN dan industri dalam negeri akan lebih terjamin, bertarif khusus dan berkelanjutan, serta bebas potensi penyelewengan dan praktik-praktik tidak prudent yang rawan terjadi seperti selama ini.

Sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan perubahan PP No.23/2010 dilakukan guna memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional dan kepastian berusaha bagi pemegang KK dan PKP2B. Selain itu dikemukakan pula potensi penurunan pendapatan negara jika WK-WK tambang tersebut dikelola BUMN. “Tentu saja argumentasi dan alasan yang dikemukakan tersebut sangat absurd dan mengada-ada, dan jelas sarat dengan kepentingan untuk mengakomodasi agenda sempit para pengusaha dan kepentingan oligarki penguasa-pengusaha,” kata keduanya.

Padahal jika WK-WK pertambangan tersebut dikembalikan kepada negara, kata keduanya,  negara akan mendapat pemasukan keuangan ratusan triliun rupiah, tanpa harus membayar satu rupiah pun. Sangat ironis, di saat ingin memiliki 51% saham Freeport, pemerintah bersedia membayar sangat mahal dan berlebihan, hingga US$3,85 miliar. PT Inalum pun demikian sulit untuk menerbitkan surat hutang atau mendapatkan dukungan pemberi hutang.

“Bagaimana mungkin pemerintah bersikap layaknya sontoloyo melewatkan kesempatan yang sangat besar di depan mata, sambil terlibat aktif merekayasa revisi peraturan dan memfabrikasi kebohongan publik,” katanya.

IRESS, kata Marwan,  sangat yakin bahwa rencana revisi PP No.23/2010 sarat dengan prilaku moral hazard dan dugaan KKN oleh oknum-oknum penguasa dan pengusaha, sehingga berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah. Rente yang beredar untuk memuluskan rencana busuk tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berkuasa untuk menjadi sumber logistik guna memenangkan Pemilu dan Pilpres 2019. Oleh sebab itu, IRESS mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan perlawanan.

IRESS juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk mematuhi amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konsisten dengan visi-misi Nawacita dan Trisakti yang diusung. Tidak seharusnya visi-misi hanya dijadikan slogan saat berkampanye untuk meraih dukungan publik, namun setelah berkuasa, menjadi slogan kosong yang nihil manfaat dalam praktek, akibat sikap yang pragmatis oportunis. “Pemerintah harus menjamin dan membersihkan diri dari para genderuwo yang bergentayangan untuk merekayasa perubahan peraturan di sektor minerba guna meraih rente dan keuntungan sempit para oknum oligarki,” kata mantan GM di Indosat ini.

SDA minerba adalah kekayaan negara yang menjadi milik rakyat, bukan milik pemerintah. Praktek pengelolaan SDA yang tidak adil selama ini, yang telah menciptakan kesenjangan kaya-miskin yang sangat lebar, indeks Gini yang lebih dari 0,47, dan hal ini harus segera diakhiri. Jika revisi PP No.23/2010 tetap dilanjutkan, maka ketidakadilan akan terus berlangsung, sebab manfaat terbesar SDA milik rakyat tersebut akan terus dinikmati oleh para pengusaha dan oknum-oknum penguasa yang menjadi komponen oligarki.

“Kepada semua pihak terkait, termasuk pemimpin pemerintahan berikut jajarannya, para pengusaha, serta siapa pun yang sering mengaku “Saya NKRI” atau “Saya Pancasila”, sekaranglah saatnya untuk menunjukkan siapa jati diri anda sebenarnya: Apakah pro rakyat atau pro oligarki,” ujar Marwan. Apakah akan bersikap adil sesuai Pancasila atau bersikap zolim. Apakah akan mampu mengendalikan diri atau menghalalkan segala cara. IReSS mengajak semua kompoben bangsa untuk menggunakan hati nurani dan kaidah-kaidah moral yang diajarkan dalam sila-sila Pancasila. (b1)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini