
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
PP ini menyebutkan bantuan likuiditas bagi perbankan disalurkan melalui bank jangkar yang merupakan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).
Bank-bank yang dimaksud adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sebagian pihak meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus fokus untuk penyelamatan ekonomi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Untuk persoalan sosial. Pengobatan, dan lainnya diurus oleh pihak lain.
“Negara ini besar sekali, birokrasi dan institusinya banyak jadi perlu bagi-bagi tugas siapa yang selamatkan manusia dan ekonominya,” kata Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kajian daring LP3ES bertajuk ‘Mobilisasi Kekuatan Sumberdaya BUMN di masa Pandemi Covid-19’, pada Senin (18/5/2020).
Walaupun demikian, dia menyadari penyelamatan ekonomi tidak gampang dilakukan oleh BUMN. Karena, mereka juga terdampak Covid-19. “Peranan terbesar BUMN saat ini terdapat di bank-bank BUMN,” ujarnya.
Saat krisis perbankan dan krisis moneter terjadi pada 2008 bank-bank besar masih tergolong BUMN. Apabila itu tidak terjadi, maka bank-bank itu akan dipunyai oleh asing.
“Ada baiknya dalam beberapa hal tertentu, harus selektif bidang mana yang harus BUMN turun tangan dan mana yang bisa dilakukan swasta,” ujarnya.
Bank-bank BUMN harus berperan dalam penanganan Covid-19 seperti bagaimana kredit-kredit dijadwal ulang bukan dihapus atau dipotong, tapi pembayaran cicilan yang ditunda. Kemudian, pembayarannya lebih panjang dan bunganya diselesaikan.
“Jumlah bank BUMN sangat besar, kemudian kredit yang dialirkan juga sangat besar sehingga peranannya pun otomatis sangat besar untuk menyelamatkan ekonomi negara,” paparnya. (mam)