“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” kata Tambok P. Setyawati, Direktur Bisnis UMKM PT BNI (Persero) Tbk pada Jumat (27/3/2020).

JAKARTA-(eksplore.co.id)-Bank Negara Indonesia (BNI) akan merestrukturisasi kredit para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona).

Kebijakan ini didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dengan begitu BNI dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran covid-19. Hal ini termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” kata Tambok P. Setyawati, Direktur Bisnis UMKM PT BNI (Persero) Tbk pada Jumat (27/3/2020).

Debitur yang memperoleh fasilitas ini yakni debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor-sektor tertentu. Sektor-sektor itu adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sesuai POJK adalah penilaian kualitas aset. Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.

Kedua, perpanjangan masa tenggang, ketiga keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi. Keempat, penurunan suku bunga. Dengan pemberian ini diharapkan status kredit debitur bank berupa lancar.

Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. “BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti,” ujarnya.

Penerapan skema restrukturisasi akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya. Hal ini juga dilakukan verifikasi bahwa debitur memang terdampak covid-19 dan memiliki track record yang baik. (mam)

 

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini