JAKARTA – Eksplore.co.id – Hari ini, Jumat, 12 Juli 2019, adalah peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang ke – 72. Untuk tingkat nasional diadakan di Purwokerto, Jateng. Memperingati Harkopnas tahun ini dan sebagai bagian dari gerakan koperasi, khususnya koperasi syariah, Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) mengeluarkan enam rekomendasi terkait dengan perjalanan dan pengembangan koperasi selama ini yang dikenal sebagai kekuatan Soko Guru ekonomi bangsa. Keenam rekomendasi tersebut adalah, pertama, perlu meneguhkan kembali peran dan fungsi koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mampu menjawab persoalan ekonomi mulai dari hulu hingga hilir. Sejauh ini peran koperasi di negeri ini masih dipandang sebelah mata sebagai ekonomi kaum pinggiran dan belum menjadi kekuatan ekonomi raksasa yang patut untuk diperhitungkan. “Maka dari itu koperasi harus mampu berubah dan mampu mengikuti perkembangan jaman di era industri 4.0 saat ini,” demikian butir pertama rekomendasi Induk MK BTM yang disampaikan Direktur eksekutifnya, Agus Yuliawan, Jumat (12/7/2019).
Kedua, diperlukan kebijakan pemerintah yang masif dan strategis untuk mengembangkan koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM). Kebijakan itu tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM saja. Apalagi pagu anggaran tahunan (APBN) yang diterima kementerian tersebut tergolong sangat kecil.
“Maka itu sangat diperlukan integrasi kebijakan antar kementerian, lembaga negara bahkan jika diperlukan dilakukan harmonisasi dan deregulasi untuk mengarah pada pengembangan koperasi dan UKM,” tutur Agus lagi. Dengan demikian peran koperasi bisa bermain secara luas dalam mengembangkan usaha dan melebihi peran perseroan selama ini.
Ketiga, perlu dihilangkan “politisisasi koperasi” di mana sering kali kata koperasi atau ekonomi rakyat sebagai jargón dan disebut–sebut dalam setiap kampanye politik. Tapi dalam kenyataannya setelah usai pemilu atau pilkada, kebijakan ekonomi politik pembangunan mengarah pada liberalisasi ekonomi. Untuk itu diperlukan pendidikan perkoperasian pada literasi pendidikan politik dalam spektrum partai politik. Dengan demikian, masing–masing partai politik akan memiliki platform tentang pembangunan koperasi dan ekonomi kerakyatan secara konkrit.
Keempat, mendukung penuh diterbitkannya masterplan ekonomi syariah Indonesia yang disiapkan oleh Komite Nasional Keungan Syariah (KNKS). Di dalam masterplan ekonomi syariah tersebut antara lain berisi tentang pengembangan koperasi syariah sebagai keuangan inklusi. Maka dari itu, Induk BTM berharap, masterplan tersebut, dapst dijadikan sebagai rujukan terhadap keberadaan pasal tentang koperasi syariah pada Rancangan Undang–Undang (RUU) Koperasi yang akan disahkan menjadi Undang – Undang.
Kelima, Induk BTM mengajak kepada masyarakat untuk menjadi anggota aktif koperasi, khususnya koperasi syariah agar dapat selalu mengawal dan mengontrol jalannya koperasi tersebut. Anggota koperasi syariah dapat lebih partisipatif dan rasa memiliki koperasi sebagai karakter dalam bergotong – royong, untuk menciptakan perkuatan permodalan secara mandiri atau self help organization (SHO). Dengan demikian koperasi syariah akan menjadi kekuatan ekonomi yang mandiri dan dapat menumbuhkan semangat kewirausahaan.
Keenam, mendorong terciptanya trust masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan mikro yang professional, untuk itu diperlukan penguatan profesionalisme dalam pengelolaan, risk manajemen serta pengawasan dan kepatuhan secara legal. Dengan demikian koperasi benar – benar memiliki kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Agus meyakini, dengan rekomendasi tersebut akan memberikan harapan baru terhadap pengembangan koperasi dan koperasi syariah di Indonesia. “Sehingga keberadaan koperasi benar – benar menjadi nilai bagi pengembangan ekonomi nasional,” pungkasnya. (ba1)