JAKARTA (Eksplore.co.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyatakan tidak berpihak dan ingin mencampuri urusan organisasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). KemenkopUKM justru ingin rekonsiliasi di antara kedua kepengurusan Dekopin.
Prof Rully Indrawan memastikan MenkopUKM dan dirinya selaku Sesmenkop UKM tidak terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dekopin.
“Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak sebuah organisasi. Malahan kami membutuhkan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersama-sama memerangi dampak negatif pandemi covid – 19 terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi,” kata Rully, di Jakarta, Kami’s (10/9/2020).
Menurut Rully, pihaknya bahkan sudah mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan yang terjadi secara baik-baik. Tapi belum menemukan solusi. Kini ada dua kepengurusan Dekopin, satu dipimpin Nurdin Halid dan satu lagi di bawah Sri Untari Bisowarno.
Kepengurusan ganda itu berawal dari Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada November 2019 yang dibuka Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Hasil musyawarah menetapkan Anggaran Dasar Dekopin yang baru. Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru tersebut, peserta Munas memilih secara aklamasi dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 – 2024.
Di sisi lain, terdapat sekelompok peserta Munas yang tidak menyetujui AD/ART berlaku karena berdasarkan perundang-undangan harus diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Mereka yang tidak setuju perubahan AD/ART memilih walk-out dari Munas. Kelompok ini kemudian menyelenggarakan rapat dan memutuskan Sri Untari sebagai Ketua Umum.
Setelah Munas, kelompok Nurdin dan Sri Untari menemui MenkopUKM dan melaporkan hasil Munas berdasarkan versi masing-masing.
Rully menjelaskan, dirinya bersama Deputi Kelembagaan ditugasi MenkopUKM untuk memediasi upaya rekonsiliasi. Tapi gagal. “Selanjutnya kelompok Untari membuat surat ke Dirjen Perundang-Undangan, karena menganggap Pak Nurdin Halid melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekopin. Kemudian, dikeluarkan surat bahwa kepengurusan yang legal itu, kepengurusan Bu Untari,” jelas Rully.
KemenkopUKM pun akhirnya menyilaksn kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum. “Kami sangat menghormati surat Dirjen Perundang-Undangan tersebut. Walau muncul pro dan kontra, kami mempersilakan agar pihak-pihak yang kurang puas untuk mengambil jalur hukum,” katanya.
Yang terang, kata Rully, sebagai orang yang berlatar belakang Gerakan Koperasi, dirinya sangat mendukung upaya rekonsiliasi damai untuk mewujudkan Dekopin yang kuat, bersatu, dan bermanfaat bagi masyarakat koperasi yang senyatanya. (bs)