
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menelusuri terkait dugaan kebocoran jutaan data kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Langkah ini dilakukan dengan mengecek kondisi server data KPU. “KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut dengan melakukan cek kondisi internal atau server data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Komisioner KPU Viryan Azis pada Jumat (22/5/2020).
Data yang beredar diduga merupakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu berbentuk softfile data KPU yang bersifat terbuka.
“Softfile data KPU tersebut format pdf dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka,” jelasnya
Pasal 38 Ayat (5) UU No.8/2012 tentang Pemilu menyebutkan “KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan”.
Sekedar informasi, jutaan data kependudukan milik WNI diduga bocor dan dibagikan lewat forum komunitas hacker (peretas). Data tersebut diklaim merupakan data DPT Tetap 2014.
Kebocoran ini dikemukakan oleh akun Twitter @underthebreach pada Kamis (21/5/2020). Akun ini menyebutkan hacker mengambil data tersebut dari situs KPU pada 2013.
Data DPT 2014 yang dimiliki hacker disebut berbentuk file berformat PDF. Dari bukti tangkapan gambar yang diunggah pada forum tersebut, peretas memiliki 2,3 juta data kependudukan.
Data ini berisi sejumlah informasi seperti nama lengkap, nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, dan alamat rumah. (mam)