"Sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Kepala Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Selasa (5/5/2020).

JAKARTA (Eksplore.co.id)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja swasta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini sebagai dasar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan THR kepada swasta bagi asosiasi, pengusaha, serikat, dan federasi.

“Sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil,” kata Kepala Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Selasa (5/5/2020).

Sejauh ini beberapa perusahaan atau pengusaha mengaku tidak mampu membayar THR bagi pekerjanya. Karena, mereka mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). (mam)

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini