Wientor Rah Mada*
JAKARTA (Eksplore.co.id) – ini tindak lanjut perang terhadap impor pakaian bekas yang dilakukan Smesco Indonesia. Yaitu, siap menjadi mitra para importir dan pedagang pakaian bekas impor dengan cara mencarikan produk pakaian lokal Yang berkualitas.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas ini, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya,” kata Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada, di ruang kerjanya di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Menurut Wientor, tentu saja produk yang akan ditawarkan tersebut adalah produksi dari UMKM lokal atau produsen lokal dengan sistem maklon yang lengkap dengan izin edar atau sertifikasi halal apabila diperlukan.
Dia juga menyatakan, masa transisi pasca pandemi covid-19 ini terus diupayakan agar berjalan mulus dan masif. Setelah babak belur akibat covid-19, UMKM harus dilindungi dan diakselerasi dengan pengetahuan, kemampuan serta digitalisasi agar dapat mandiri dan bertahan.
Saat ini, terdapat 21 juta lebih UMKM yang on-board secara digital. “Pendampingan, pelatihan dan inkubasi banyak dilakukan, termasuk juga pembukaan akses pasar baru melalui gerai ritel modern dan distribusi via jalur FMCG yang diinisiasi oleh Smesco Indonesia,” tutur Wientor yang didampingi Kabag Humas Smesco Indonesia Ayu Mirah.
FMCG (fast moving consumer goods) artinya barang kebutuhan sehari-hari yang harganya juga relatif murah. Nah, untuk melindungi produk lokal, KemenkopUKM sudah menyatakan larangan terhadap 13 kategori produk impor crossborder dari China.
Ke-13 produk jenis pakaian yang dilarang impor antara lain, hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya.
Dari hasil monitoring yang dilakukan, pelarangan tersebut dapat menaikkan omset produk UMKM lokal pada kategori produk yang sama. Upaya itu berpotensi menyelamatkan usaha UMKM hingga Rp300 triliun.
Wientor menjelaskan, aktivitas bisnis thrifting dirasa sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Smesco. Hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.
“Apalagi, saat ini produk-produk lokal sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal. Industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home dekor, herbal & wellness, sampai dengan sepatu lokal sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung,” ujarnya.
Menyitir Masyarakat Pertekstilan Indonesia, thrifting (impor pakaian bekas) memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal dan under-price sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.
Diakui Wientor, pihaknya juga memahami bahwa pelarangan aktivitas bisnis thrifting ini akan berdampak langsung terhadap pelaku bisnis thrifting yang selama ini ada. Pengamatan yang dilakukan Smesco menunjukkan, para pebisnis thrifting sebagian besar menggunakan sistem reseller dan dropship untuk penjualan dan distribusi produknya. (ban)