Jakarta (Eksplore.co.id) – Dicabutnya klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, diantaranya dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) yang menyatakan keputusan pemerintah dan DPR tersebut cukup bijak dan diharapkan pendidikan tetap tidak dipisahkan dari kebudayaan pada saat pembahasan pasal-pasal pendidikan dalam merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nanti. Demikian peryataan Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo dalam keterangan tertulisnya saat diterima redaksi eksplore.co.id, Sabtu (26/09/2020).
Lebih jauh Pontjo yang juga Ketua Aliansi Kebangsaan menuturkan, menurut Ki Hadjar Dewantara, pendidikan yang tidak didasari oleh budaya bangsa akan menghasilkan generasi yang tercabut dari kebudayaan bangsanya sendiri. Pendidikan yang tidak menyatu dengan kebudayaan akan cenderung asing dan akan ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri. Hanya dengan pendidikan yang berakar pada budaya sendiri, bangsa ini akan selamat menghadapi masa depan yang penuh dengan ketidakpastian akibat adanya perang nir militer.
“Pendidikan dan kebudayaan adalah soal hidup atau mati bagi bangsa Indonesia ke depan (education is a matter of life and death for the entire nation), oleh sebab itu perlu ditempatkan sebagai fokus orientasi pembangunan bangsa Indonesia,”kata Pontjo.
Pendidikan sebagai sarana strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ditujukan untuk membentuk manusia Indonesia sebagai individu yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang unggul, sehingga pendidikan wajib diikuti oleh semua warga negara.
Karenanya, kata Pontjo, pendidikan nasional harus dibangun sebagai satu sistem terpadu, dan merupakan satu kesatuan dengan kebudayaan, yang tidak boleh terlepas dari akar budaya bangsa, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, bertumbuh kembangnya pendidikan harus senantiasa menjaga kaidah-kaidah budaya, serta menjaga agar pembangunan pendidikan berlangsung secara berlanjutan (sustainable), dan tidak berhenti ditengah jalan.
Sementara itu Prasetijono Widjojo Ketua Tim Perumus pada Aliansi Kebangsaan, yang juga mantan Deputi Bappenas, mengatakan bahwa pendidikan dan kebudayaan merupakan proses yang tidak dapat dipisahkan. Bung Hatta pernah menyatakan bahwa apa yang diajarkan dalam proses pendidikan adalah kebudayaan, sedangkan pendidikan itu sendiri adalah proses pembudayaan. Oleh karena itulah, segala upaya yang kita lakukan dalam pendidikan tentu tidak boleh keluar dari paradigma ini. Pendidikan nasional harus mengakar kuat pada budaya bangsanya sendiri, yakni pendidikan yang tidak meninggalkan akar-akar sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Seyogyanya paska pencabutan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja, segera ditindaklanjuti dengan mempercepat pembahasan RUU Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional yang berpijak pada paradigma pembangunan pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan. Rampungnya pembahasan RUU Sistem Kebudayaan dan Pendidikan menjadi UU penting sebagai landasan dan koridor peraturan-peraturan dibawahnya, termasuk investasi di bidang pendidikan.
“Oleh karena itu menjadi sangat penting untuk melihat kembali secara lebih komprehensif UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perguruan Tinggi, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan UU terkait lainnya, yang saat ini masih berlaku, untuk menjaga agar pembangunan pendidikan di Indonesia tetap berakar pada budaya bangsa,”jelasnya.