JAKARTA – EKSPLORE (29/9/2018) – Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengerjakan proyek pemecah ombak (break water) di Kepulauan Seribu. Namun proyek itu tak mulus karena disinyalir analisis dampak lingkungan (andal) yang dibuat tak jelas. Termasuk di antaranya tidak melibatkan masyarakat.
Hal itulah yang pada gilirannya memicu penolakan warga. Juru bicara Kaukus Masyarakat Kepulauan Seribu Tolak Reklamasi Soleh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menghentikan proyek break water di Kepulauan Seribu.
“Jangan cuma reklamasi saja yang dihentikan, ini proyek betonisasi laut yang juga bagian dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta Utara ya dihentikan sekalian. Jadi sempurna ikhtiarnya,” kata Soleh di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jumat (28/9/2018).
Menurut Soleh, proyek break water yang dikerjakan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu tak sesuai dengan semangat Anies Baswedan pada kampanye dulu. “Ingat loh, Pak Anies pernah bilang ingin menjadikan Kepulauan Seribu sebagai wilayah konservasi ekologi. Terus, anak buahnya malah betonin laut,” tutur Soleh.
Dia menambahkan , proyek breakwater yang dikerjakan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu tak layak dilanjutkan karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Kemarin kan alasannya karena abrasi laut. Lah ini kan sudah ada jalan lingkar. Jadi saya menduga, ini duit Rp87 miliar ini cuma proyek akal-akalan orang sudin,” kata Soleh.
Data di lapangan menunjukkan, panjang breakwater yang ditenggelamkan mencapai ratusan meter di setiap titiknya. Di Pulau Pramuka sepanjang 500 meter dan di Pulau Panggang juga sekitar 500 meter. “Kami tidak bisa membayangkan dampak kerusakan karang yang dihasilkan dari proyek sia-sia ini,” ucapnya.
Batalkan Reklamasi
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mencabut izin pulau-pulau reklamasi yang berada di wilayah Jakarta Utara. Pencabutan izin itu diputuskan berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi pulau-pulau reklamasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKPR) yang dibentuk oleh Pemprov DKI pada Juni 2018 lalu.
“Sebanyak 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi setelah kita lakukan verifikasi, maka Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut,” kata Gubernur DKI Jskarta ini Anies kepada media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Gubernur menegaskan, kegiatan reklamasi di Jakarta mulai Rabu (26/9/2018) telah dihentikan. Menurut dia, reklamasi memang merupakan bagian dari sejarah DKI Jakarta, tapi bukan bagian dari masa depan DKI Jakarta.
Masih menurut Gubernur, wilayah yang sudah telanjur jadi dan yang telah selesai menjadi pulau nanti akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Pencabutan izin sebanyak 13 pulau reklamasi ini adalah sesuai dengan janji ketika pemilihan kepala daerah pada 2017 lalu.
Anies juga menguraikan data-data kepemilikan sebanyak 13 pulau reklamasi tersebut. Pulau A, Pulau B, dan Pulau E memiliki izin atas nama PT Kapuk Naga Indah. Lalu, Pulau I, Pulau J, dan Pulau K izinnya yang dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Berikutnya, izin Pulau M dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan Pulau F dikuasai oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah serta Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.
Yang kini tengah disiapkan Pemprov DKI adalah menyelesaikan peraturan daerah (perda) mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian, pemprov juga akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat DKI Jakarta.
Sedangkan, tanah reklamasi yang telah terbangun, juga terus memonitoring untuk mengetahui dampak pembangunan pulau dan reklamasi terhadap pantai utara. Hal itu untuk memberikan rekomendasi untuk perubahan bentuk dan juga rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta.
“Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” kata mantan Mendikbud ini.Ditegaskannya, keputusan pencabutan izin pulau reklamasi sebagian dimasukkan ke dalam keputusan gubernur (kepgub). Sebagian lagi, kata dia, bentuk keputusan pencabutan itu adalah surat pencabutan. (ban)
[…] Berita terkait: https://www.eksplore.co.id/2018/09/29/gubernur-didesak-hentikan-betonisasi-pantai-di-kepulauan-seribu/ […]