Helmi Yahya

JAKARTA (Ekplorer.co.id) – Helmi Yahya diberhentikan dari posisinya sebagai Dirut TVRI. Pelengseran tersebut dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan.

“Benar. Besok (hari ini, 17/01/2020) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan seperti mengemuka dalam pemberitaan media, Jumat (17/01/2020) pagi.

Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis (16/01/2020).

Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.

Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

“Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” kata Farhan.

Ia menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yg akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.

Pada hari Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini