JAKARTA – EKSPLORE (5/4/2018)  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil kembali menyatakan penghentian reklamasi di Jakarta merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. “Saya tidak bisa beri komentar karena itu wewenang yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” katanya, saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan penghentian proyek reklamasi itu lebih kepada kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Sofyan mengatakan hal itu menanggapi proyek reklamasi di Jakarta yang tidak dilanjutkan, antara lain karena tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.

Kewenangan BPN, menurut dia, ada bilamana reklamasi sudah menghasilkan menjadi pulau. “Kalau sudah jadi ditentukan statusnya seusai dengan perjanjian atau kontraknya. Itu alasan dulu kita beri hak pengelolaan (HPL)  untuk Pulau C dan Pulau G. Untuk Pulau D kita beri hak guna bangunan (HGB),” katanya.

Berkaitan dengan usulan mencabut HGB yang sudah diberikan, Sofyan mengatakan, jika tanpa alasan kuat atau putusan pengadilan, maka tidak bisa dilakukan. “HGB diberikan dan untuk memberikan kepastian. Kalau tidak ada alasan kuat atau putusan pengadilan, maka kalau BPN dibawa ke pengadilan pun, kita akan membela pemilik hak itu entah itu hak milik, hak guna bangunan maupun hak guna usaha, ” katanya.

Ia menambahkan, pemilik hak semacam itu harus dibela karena merupakan hak yang diberikan negara sesuai undang undang (UU).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pertengahan Desember 2017.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah menyerahkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ke pemerintah provinsi.

“Sudah diserahkan. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya,” kata Anies. Ia menambahkan, “Dengan dicabutnya perda itu, maka tidak ada pembahasan di 2018.”

Gubernur menambahkan, selanjutnya Pemerintah Provinsi akan membentuk tim untuk mengkaji penataan wilayah dengan memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, keamanan dan geografi. (a1/ant)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini