
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan kampanye akbar ditiadakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kebijakan ini guna mencegah penularan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona).
“Kampanye kita ubah agar kampanyenya tidak langsung, menggunakan sosial media, ada pertemuan terbatas dengan physical distancing, tapi nggak ada kampanye jorjoran, kampanye akbar,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara talkshow yang disiarkan di Channel YouTube Heartline Network, Senin (1/6/2020).
Dengan demikian Pilkada 2020 dapat dilaksanakan pada Desember 2020. Jika ini diundur kembali tidak dapat dijamin kapan pandemi Covid-19 selesai.
“Ada waktunya kepala daerah ini berhenti masa jabatannya dan sementara diganti Plt. Plt tidak memiliki kewenangan penuh dan tidak bisa mengandalkan di bawah Plt. Kita perlu kepemimpinan power penuh,” ujarnya.
Tito berjanji proses pencoblosan akan diatur menggunakan protokol kesehatan. Langkah ini diakukan dengan para pemilih dan petugas diminta menggunakan masker, menjaga jarak. Kemudian, setiap TPS akan diminta untuk membuat penjadwalan waktu kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan.
“Masyarakrat yang akan memilih kemudian diatur jamnya, nomor sekian jam 7-8, jadi nggak semua datang,” jelasnya. (mam)