Firman Candra (foto istimewa)

Klinik Hukum

Langkah Hukum Terhadap Kredit Macet di Perbankan/Leasing

Oleh: Dr  Firman Candra, SE, SH, MH#

 

Istilah kredit berasal bahasa yunani yaitu “Credere” dan bahasa latin yaitu “Creditum” yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Dan kredit bermasalah atau Kredit Macet atau dalam bahasa perbankannya yaitu Non Performing Loan (NPL)  adalah sebuah resiko yang sepatutnya sudah diperhitungkan oleh Kreditur dalam setiap pemberian kredit oleh bank atau Leasing kepada calon nasabahnya. Sebuah kondisi di mana debitur tidak dapat mengembalikan kredit pada waktunya. NPL  di industri perbankan itu dapat di sebabkan oleh beberapa faktor, baik adanya kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit seperti pegawai bank di divisi kredit, kesalahan prosedural dan hal lainnya.

Kredit dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) adalah apabila kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan, atau macet. Untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat non struktural, pada umumnya dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal kreditur di Perusahaan debitur.

Sedangkan untuk kredit- kredit bermasalah yang bersifat struktural pada umumnya tidak dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang bersifat nonstruktural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh peraturan Bank Indonesia  No. 7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi Kreditur dan Debitur. Bagi debitur/nasabah, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar.

Sedangkan bagi Kreditur/bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.

Bila dilihat dari aspek perdata, maka debitur dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti debitur tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Bank selaku kreditur memiliki kedudukan istimewa dalam UU Hak Tanggungan  sebagaimana yang di uraikan diatas, dan dampak dari kredit macet ini sangat serius terhadap bank yang bersangkutan. Tetapi dalam hal ini bank tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan apabila menagih kepada debitur.

Karena bisa saja macetnya kredit tersebut bukan kesengajaan dari debitur, tetapi karena ada faktor-faktor lain di luar kehendak dari debitur yaitu salah satunya karena debitur terkena tipu, sehingga menyebabkan usahanya macet dan akibatnya ia tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya yaitu membayar angsuran perbulannya. Selain itu dalam UUHT kedudukan debitur juga mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, bank dalam menyikapi kredit macet tersebut harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Solusi kredit macet

  1. Non Litigasi : Kreditur dan Debitur melakukan perundingan dan Kreditur dapat melakukan pembinaan secara rutin terhadap debitur tersebut, dan Kreditur juga dapat menyertakan/menyampaikan surat peringatan dan panggilan kepada nasabah serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tua Debitur tersebut dan mungkin bisa dilakukan perpanjangan kredit, penyertaan modal Kreditur di Perusahaan debitur dan lainnya.
  2. Litigasi : Kreditur melakukan upaya hukum dengan mengeksekusi dan melelang Agunan debitur dengan melakukan penetapan melalui Pengadilan Negeri, Ditjen Lelang, Arbitrase dan ADR sesuai locus delictinya Agunan. ( )

#praktisi hukum

#tulisan ini pendapat pribadi, karena itu segala dampak atas tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis.

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini