JAKARTA – EKSPLORE (21/9/2018) – Ada banyak cara bagi koperasi dalam  menggali modal untuk mengembangkan usahanya. Instrumen yang ada saat ini adalah melalui iuran  pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela. ”Sekarang ada pula penyertaan modal yang diperoleh dari penerbitan surat utang,” kata Plt Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki.

Untung menjelaskan, penerbitan surat utang koperasi (SUK) itu tentu saja harus disertai dengan proposal. Jadi kita harus belajar bikin proposal atau prospektus dan penawaran. Pola penggalian modal  koperasi lainnya berasal dari modal penyertaan dari pihak ketiga maupun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

”Untuk jenis koperasi syariah, juga ada instrumen sertifikat wakaf,” kata Untung, dalam dialog bersama Forumm Wartawan Koperasi (Forwakop) di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (21/9/2018) bersama plt Asdep Penyuluhan Bagus Rchman dan Asdep Organisasi dan Badan Hukum Retno Endang.

Bahkan, masih kata Untung, saat ini dimungkinkan besarnya iuran wajib anggota koperasi besarnya tidak harus sama untuk seluruh anggota. Yang harus sama itu adalah iuran wajib yang besarnya tetap setiap bulannya.

Untuk menunjang kegiatan koperasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Sedangkan, Menteri Koperasi dan UKM telah menerbitkan Permenkop dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Simpan Pinjam. Dari situ, setiap koperasi akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk membantu pengembangan koperasi, dibentuk pula Petugas Penyuuh Koperasi Lapangan (PPKL). Saat ini sudah terdapat 1.35 orang penyuluh yang tersebar i 273 kota/kabupaten. Selain dihmpun oleh Kementerian Koperasi, para PPKL juga ada yang di bawah Dinas Koperasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

“Setidaknya ada tiga tugas PPKL, yaitu sebagai tenaga penyuluh, pendampingan bagi yang akan membentuk koperasi, serta mendata jumlah dan kondisi koperasi di masing-masing wilayah,” kata Bagus menambahkan. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana penyuluh koperasi, bisa mengakses www.ppklkemenkop.id. (ban)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini