
JAKARTA (Eksplore.co.id)-Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Karena, perppu ini membuat pemerintah dapat mengubah postur anggaran negara tanpa melibatkan DPR.
“Apa tak melampaui kewenangan UU, menabrak fatsun konstitusi menegasikan kekuasaan pemerintahan Pak Jokowi,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK secara virtual, Rabu (29/4/2020).
Arteria mempertanyakan kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu 1/2020 Padahal, Presiden Jokowi memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan pandemi Covid-19.
“Apa kita buat Perppu kebutuhan begitu mendesak, apa guna menteri, pejabat negara kalau begitu di saat genting, lepas tangan pada ketakutan minta tolong minta imunitas,” ujarnya.
KPK juga diminta mengawasi anggaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp405,1 triliun. Karena, anggaran ini dicurigai akan diselewengkan oleh kekuasaan.
“Saya minta betul KPK memeriksa evaluasi monitoring tentang penetapan program prioritas serta besarannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Perppu 1/2020 juga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Menyusul ini dilakukan pihak-pihak lain yakni tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan politikus senior PAN Amien Rais. (mam)