“Peran TNI pada hakikatnya merupakan operasi perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai,” kata Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam diskusi daring yang digelar Komnas HAM pada Rabu (13/5/2020).

JAKARTA (Eksplore.co.id) – Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) menyarankan pembentukan undang-undang (UU) perbantuan TNI dalam penanganan terorisme perlu dilakukan pemerintah. Karena, TNI bertugas melakukan operasi militer bukan menegakkan hukum.

“Peran TNI pada hakikatnya merupakan operasi perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai,” kata Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam diskusi daring yang digelar Komnas HAM pada Rabu (13/5/2020).

Dengan demikian TNI dapat membantu penanganan terorisme dengan keberadaan UU Perbantuan TNI dibandingkan Peraturan Presiden (Perpres)  tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sepakat pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diatur dalam UU Perbantuan TNI dibandingkan rancangan perpres tersebut.

Sekedar informasi, pemerintah sedang menyusun Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme. Draf ini telah dikirim Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke DPR pada 4 Mei 2020 untuk meminta pertimbangan. (mam)

 

 

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini