JAKARTA (Eksplore.co.id) – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM membidik koperasi-koperasi yang akan menjadi sasaran penyaluran dana bergulir. Hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa penyaluran dana bergulir dari LPDB hanya melalui koperasi.

Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, sejak ada instruksi dari menteri, pihaknya aktif berkoordinasi dengan daerah untuk menginventarisasi koperasi-koperasi potensial yang akan dibiayai. Selain itu, LPDB juga menerima banyak proposal pengajuan pinjaman dari koperasi-koperasi di seluruh Indonesia.

Sejak ada instruksi Menteri Koperasi dan UKM pada awal Januari 2020, LPDB langsung menginventarisasi koperasi-koperasi potensial dengan cara berkoordinasi dengan Dinas-Dinas Koperasi dan UKM. “Dalam satu bulan terakhir ada 55 koperasi yang sedang kami analisis permohonan pinjamannya, terdiri dari 27 koperasi sektor riil dan 28 koperasi simpan pinjam,” kata Braman Setyo, Selasa (4/2/2020).

Braman menjelaskan, dari 55 koperasi tersebut total pengajuan pinjaman mencapai Rp861,25 miliar. LPDB akan menganalisis nilai pinjaman yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada 2020, LPDB mendapat alokasi penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,85 triliun. Khusus untuk tahun ini sebesar Rp900 miliar masih harus disalurkan lewat lembaga non koperasi atau UMKM langsung. Hal ini ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi LPDB sebab sudah ada ikatan perjanjian sebelumnya dengan Lembaga non koperasi atau UMKM. “Pengajuan lembaga keuangan non koperasi itu kan bertahap, untuk tahun 2020 masih ada Rp900 miliar yang harus diselesaikan,” kata Braman.

Sebelumnya, Menkop UKM menerbitkan instruksi agar penyaluran dana bergulir LPDB sepenuhnya lewat koperasi. Keputusan dibuat sebagai komitmen menumbuhkan koperasi khususnya koperasi sektor riil dan mendorong UMKM melakukan kegiatan usaha dalam wadah koperasi. (BS4)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini