SURAT TERBUKA
Kepada DPR RI
Hal: Lonjakan Tagihan Listrik
Mau konfirmasi saja kepada para Anggota Dewan yang terhormat ini, bahwa :
1). Apakah Anggota Dewan terhormat ini tidak tahu kalau DPR RI ini pernah terbitkan UU Ketenagalistrikan dalam konteks MBMS sampai dua kali ? Yaitu UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 yg dua duanya memang terbit sebelum era saudara2 sekalian ? Dimana kedua UU tsb dibatalkan MK karena berisi program MBMS (Multi Buyer and Multi Seller ) System atau mekanisme pasar bebas kelistrikan Jawa-Bali yang menjadikan tarip listrik tidak dikontrol negara dan akhirnya tagihan listrik melonjak ?
2). Apakah para anggota Dewan Terhormat saat ini tidak tahu apa dan bagaimana itu System MBMS ketenagalistrikan, shg produk UU Ketenagalistrikan senior anda pada 2002 dan 2009 tersebut dibatalkan MK pada 2004 dan 2016 ?
3). MBMS ini muncul di Jawa-Bali saat ini akibat dari :
- Dilarangnya pembangkit PLN beroperasi oleh Menteri BUMN. Shg seluruh Jawa-Bali di dominasi oleh pembangkit listrik IPP Asing dan Aseng .
- Telah dijualnya ritail PLN oleh oknum DIRUT PLN saat itu ke TW dan taipan 9 naga yg lain.
iii. Telah di sewakannya jaringan Transmisi dan Distribusi PLN melalui rapat Ditjend Ketenagalistrikan pada tgl 4 Feb dan 5 Mei 2020. Sehingga PLN Jawa-Bali saat ini cuma sbg penjaga Tower .
Perlu anda2 ketahui bahwa hal2 diatas itu adalah Naskah Akademik bernama “The Power Sector Restructuring Program” konsep IMF, WB, ADB yg Kapitalis yg saat ini dimanfaatkan juga oleh China yg Komunis itu.
Akibat hal2 diatas saat ini Jawa-Bali sdh memasuki System MBMS. Sehingga bbrp waktu yl tagihan listrik masyarakat melonjak !
Apakah saudara2 Anggota DPR tidak mempelajari sejarah sektor ketenagalistrikan diatas ? Shg tdk memiliki “Ajustment” dalam konteks MBMS kelistrikan ? Sehingga saudara2 percaya saja bahwa hanya krn “stay at home” , ” work from home” , mslh pencatatan , mslh kurs, dll kemudian PLN pada kwartal I 2020 mengaku rugi Rp 38,88T, padahal Kwartal I tahun 2019 untung Rp 4,1 T ?
Janganlah anda2 DPR RI ini menyederhanakan masalah Sektor Ketenagalistrikan yg “Strategis” ini dengan “mendegradasi” ke masalah “teknis” sebagaimana kalian lakukan saat RDP antara Komisi VII dengan PLN pada 17 Juni 2020 yang lalu.
Kerugian Rp 38,88 T itu sebenarnya tidak hanya masalah teknis tetapi terlebih lebih adalah akibat perubahan System dari “Vertically Integrated System” menjadi MBMS System, atau masalah Strategis ! Dan itu semua akibat ulah “Oligarkhi” !!
Artinya kalau DPR RI tdk mau lakukan investigasi lebih mendalam, dengan perintahkan BPK untuk Investigasi Kementerian ESDM, Kemen BUMN dan PLN dan hanya teknis saja sebagaimana RDP dng PLN pada 17 Juni 2020 yang lalu ! Berarti ada indikasi banyak “oknum” DPR RI terlibat Oligarkhi Ketenagalistrikan ! Demi meraup uang konsumen atau hutang LN penggantinya !
Jakarta, 24 Juni 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST