MenkopUKM Teten Masduki, Mendag Zulkifli Hasan, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, dan Dirjen Bea Cukai Askolani melakukan pemusnahan barang bukti impor pakaian secara ilegal, Selasa (28/3/2023) (foto humaskop)
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru menunjukkan, pada 2022 potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) mencapai Rp 104,41 triliun. Angkanya naik dibanding 2021 yang besarnya Rp103,68 triliun. Pada tahun sebelumnya, 2020, nilai impor ilegal produk pakaian sebesar Rp110,28 triliun. Tahun 2019 Rp 89,06 triliun dan 2018 Rp 89,37 triliun.
Data itu diungkapkan Menkop dan UKM Teten Masduki menganggapi gencarkan upaya Pemerintah memberantas impor pakaian secara ilegal. Jadi, pantaslah produk pakaian dalam negeri terpuruk.
Bahkan, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian. Akibatnya, para pelaku usaha mikro kecil produk pakaian terus menurun jumlahnya dalam tiga tahun terakhir.
Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. ”Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujar MenKopUKM.
“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 % pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 %,” kata MenKopUKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Karena itu, kata Teten, saat ini Pemerintah fokus pada upaya penertiban dan pemberantasan terhadap para importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal ini. Sebaliknya, bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenKopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.
“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal,” ujar Teten.
KemenKopUKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan KUR.
Pemberantasan Bersama
Terkait dengan upaya pemberantasan penyelundupan pakaian bekas, MenKopUKM bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyaksikan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Tempatnya di Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Selain Teten dan Zalkifli, Di acara yang juga hadir pula Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Agus Ardianto, dan Dirjen Bea Cukai Askolani. Menteri Teten berharap ada restriksi terhadap produk impor, karena pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya untuk memperkuat produk lokal mereka.
Sedangkan, Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, yang selama ini ditindak adalah barang selundupan atau impor ilegal. “Penindakan ini kita utamakan sisi hulunya. Karena, kalau hulunya berhenti, maka pedagang dan konsumen juga akan ikut berhenti,” kata Zulkifli.
Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto menambahkan, pihaknya sebagai pemegang peran penegak hukum siap melaksanakan segala kebijakan dari yang sudah diputuskan pemerintah. “Untuk melindungi UMKM tentunya harus segera dilakukan penindakan,” kata Komjen Agus.
Agus menerangkan, komitmen untuk melaksanakan kegiatan seperti ini, dilakukan seluruh jajaran Polda yang wilayahnya bisa menjadi potensi masuknya barang ilegal. “Kegiatan akan terus dilakukan bersama Mabes Polri agar kebijakan yang dikeluarkan dapat membuahkan hasil,” kata Komjen Agus.
Dirjen Bea Cukai Askolani sendiri menjelaskan, penindakan impor baju bekas ilegal ini merupakan operasi bersama dengan Bareskrim Polri. “Hasilnya sekarang ini, ada sekitar 7.363 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp80 miliar. Langkah bersama ini untuk melindungi ekonomi domestik dan juga perlindungan kesehatan,” kata Askolani.
Diungkapkan pula, tangkapan pakaian impor bekas berasal dari gudang-gudang domestik yang masuk dari Singapura Malaysia, Vietnam, dan Thailand. “Langkah-langkah penegakan dilakukan secara komprehensif dengan data intelijen dan semua institusi yang bisa melakukan pencegahan ini,” kata Askolani mengakhiri pernyataannya. (bSa)