
YOGYAKARTA (Eksplore.co.id) – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam teror kepada panitia dan narasumber diskusi yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society/CLS (Komunitas Hukum Tata Negara) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Sabtu (30/5/2020).
Pasal 28E Ayat 3 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Peristiwa teror di Fakultas Hukum UGM mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945:
Beka meneruskan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi.
Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan termasuk didalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar.
“Komnas HAM mememinta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat,” ujarnya.
Komnas HAM pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk didalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Selain itu Kapolri diminta memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi agar tindak pidana serius itu tak kembali terulang.
Sebelumnya, CLS akan menggelar diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB.
Namun, itu dibatalkan Presiden CLS UGM Aditya Halimawan akibat situasi dan kondisi dinilai tidak kondusif. Bahkan, panitia diskusi sempat mengalami peertasan dan ancaman. (mam)
\\