"Pengurangan pajak dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri pada Selasa (28/4/2020).

JAKARTA (Eksplore.co.id)-Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan pengajuan pengurangan pokok pajak yang harus dibayarkan dapat dilakukan pelaku usaha yang terdampak pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta

Langkah ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) di Jakarta. “Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri pada Selasa (28/4/2020).

Jenis-jenis pajak yang dimaksud adalah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BNN-KB).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, parkir, reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pengurangan pokok pajak harus mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan masing-masing, karena ini mesti sesuai objek pajaknya.

Syarat-syarat untuk mengajukan pengurangan pokok pajak itu telah diatur dalam pergub yang sudah diterbitkan Pemprov DKI. Pihak UPPPD akan menjelaskan syarat-syarat tersebut.

Untuk pengurangan pokok PBB-P2 diatur dalam Pergub No 211/2012 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2. (mam)

 

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini