
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Komite Penyelamat Televisi Republik Indonesia (TVRI) mengecam keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang telah melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama (Dirut) pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Helmy Yahya.
Hal ini membawa implikasi buruk terhadap citra, marwah dan martabat sebuah LPP. “Proses seleksi Direktur Utama PAW TVRI tidak berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, serta tidak patuh terhadap keputusan DPR,” kata Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal, Jumat (29/5/2020).
Selain itu, Dewas TVRI tidak menjadikan proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai instrumen seleksi pemilihan pejabat publik yang bersih termasuk bersih dalam hal rekam jejak kandidat dirut.
Dewas juga telah bertindak sewenang-wenang dan menimbulkan masalah kerugian bagi TVRI. Kerugian yang dimaksud adalah merendahkan marwah dan martabat TVRI, menurunkan kepercayaan publik terhadap pejabat yang menduduki jabatan strategis di TVRI serta memperburuk disharmoni di TVRI secara vertikal dan horizontal.
“Saya berharap semua pemangku kepentingan TVRI mengambil langkah strategis terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Empat anggota Dewas diminta pertanggungjawabannya atas pengunaan kewenangan secara sewewenang-wenang terhadap LPP TVRI. Mereka adalah Arief Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Made Ayu Dwie Mahenny dan Pamungkas Trishadiatmoko. (mam)