
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Ombudsman RI meminta tahun ajaran baru diundur sampai akhir 2020 lantaran kasus Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) belum turun sampai sekarang. Kondisi ini dinilai kurang kondusif untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM).
“Pemerintah tidak bisa hanya berpandangan praktis bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 harus dilaksanakan pada Juli 2020,” kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers Ombudsman, Rabu (3/6/2020).
Menyoal KBM bisa dilakukan secara daring ditanggapinya tidak bisa berlangsung bagi semua siswa dan sekolah di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi akibat wilayah Indonesia masih mengalami kesenjangan teknologi.
“Ini bukan fasilitas murah dan mudah dan tidak semua orang bisa menggunakan jasa ini,” ucapnya.
Dengan demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diharapkan berhati-hati memulai tahun ajaran baru 2020/2021. Pasalnya, keselamatan siswa dan guru merupakan prioritas.
“Berbagai sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 juga perlu disiapkan jika kegiatan belajar mengajar mau kembali dilakukan di sekolah,” jelasnya.
Ninik mendorong pemerintah melakukan berbagai kajian dan uji terhadap berbagai skenario yang disiapkan dalam pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021. Selain itu dilakukan koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah-daerah untuk menetapkan standar berbagai potensi kerentanan di tiap lembaga pendidikan.
“Standar ini dibuat bukan hanya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetapi juga perlu koordinasi dengan diknas di daerah, termasuk unsur-unsur pendidikan yang dibangun oleh lembaga swasta, pondok pesantren,” tegasnya. (mam)