
KABUPATEN BOGOR (Eksplore.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1440 di masjid dan lapangan secara berjamaah di daerah zona merah.
Larangan ini untuk memutus dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar juga mengamini zona merah di wilayah dilarang melaksanakan Salat Idul Fitri 1440 H. Lokasi zona merah ini ditentukan oleh pemerintah setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri 1440 di masjid secara berjamaah. Kebijakan ini diambil guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona).
Kabupaten Bogor masih terus mengalami kenaikan kasus Covid-19, meskipun daerah ini sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi tidak diperbolehkan (salat berjemaah) di Masjid Agung atau di lapangan,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (19/5/2020).
Apabila Salat Idul Fitri berlangsung di masjid atau musala yang terletak di pinggir jalan, maka ini akan mengundang banyak orang untuk datang dari sekitar dan luar daerah tempat ibadah tersebut.
Larangan ini didasarkan daerah yang masuk zona merah, yang rawan penularan, penyebaran, dan peningkatan kasus Covid-19 seperti Gunung Putri, Cileungsi, dan Cibinong.
Untuk wilayah yang memiliki masyarakat homogen dan penyebaran Covid-19 terkendali, maka pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat berlangsung di luar rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Intinya di wilayah kuning dan hijau masih diperbolehkan untuk salat, tapi di lingkungan terkecil saja di RT/RW di masing-masing rumah jadi satgas bisa untuk membatasinya,” tuturnya.
Sekedar informasi, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat total pasien positif Covid-19 mencapai 174 orang sampai 19 Mei 2020.
Dari angka itu sebanyak 12 orang meninggal dunia, sebanyak 34 pasien dinyatakan sembuh, dan sebanyak 128 pasien dalam perawatan rumah sakit (RS).
Untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebesar 1.408 orang terbagi atas 425 orang berstatus PDP aktif atau yang masih diawasi.
Dari jumlah PDP sebanyak 1.408 orang terdiri dari sebanyak 910 orang dinyatakan sembuh dan 73 orang meninggal dunia. Sebagian besar pasien PDP yang meninggal dunia sudah memiliki penyakit penyerta dan berusia 40 tahun lebih.
Untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebesar 1.488 orang terdiri dari 1.243 orang dinyatakan sembuh dan 245 masih dalam pemantauan dokter. (mam)