
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Sebagian pengamat ekonomi sepakat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai jalan tengah pemerintah dari penerapan lockdown (karantina wilayah) untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019/Cobid-19 (Virus Korona).
Karena, kebijakan ini dapat menggerakkan sebagian perekonomian yakni 11 sektor yang dikecualikan.
Menyinggung wacana relaksasi PSBB dapat direalisasikan, tapi hal ini membutuhkan sejumlah kondisi tertentu. Jika Indonesia tidak siap menghadapi normal baru, maka ini akan memicu gelombang kedua pandemi Covid-19 yang memicu lonjakan kasusnya..
“Negara yang berhasil menerapkan normal baru pun tetap terkena gelombang kedua,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet pada Selasa (26/5/2020).
Kasus positif Covid-19 dinilai lebih tinggi atau meningkat dibandingkan negara lain. Jadi, pemberlakuan normal baru saat pandemi covid-19, bisa meningkatkan perekonomian. Namun, ini berpotensi risiko peningkatan kasus positif Covid-19.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung penerapan normal baru di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI). Langkah ini untuk menunjang aktivitas warga yang bekerja saat pandemi Covid-19.
Kementerian Keseharan (Kemenkes) juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (mam)