
JAKARTA (eksplore.co.id)-Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum sempurna. Walaupun demikian, itu perlu diteruskan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona).
“Mengurangi kasus,” kata Ketua Umum (Ketum) PB IDI, Daeng M Faqih dalam diskusi daring, Minggu (8/5/2020).
Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah tak sebanyak sebelumnya. Namun, kondisi jalanan di Ibukota yang semakin hari bertambah padat. Hal ini dikhawatirkan membuat PSBB tidak dijalankan secara disiplin. “Peningkatan akan terus terjadi di masa mendatang,” ujarnya.
Daeng meneruskan PSBB dan social distancing merupakan langkah yang lebih penting dan lebih murah dalam mencegah penularan Covid-19. Penerapan PSBB disertai pengecualian untuk kategori tertentu. “Di lapangan memang harus effort kita untuk mengaturnya itu harus lebih bagus, lebih ketat sehingga harus ada upaya-upaya pendisiplinan harus lebih digencarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat ini mengatur pengecualian pembatasan perjalanan orang bagi mereka yang melakukan kegiatan terkait penanganan Covid-19. M
isalnya, orang pada lembaga pemerintah pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi.
Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi WNI.
Mereka harus memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian dan menunjukkan dokumen seperti KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 atau surat kesehatan. (mam)
\