JAKARTA (Eksplore.co.id) – Sebentar lagi, Pemerintah akan menerapkan sistem baru pembayaran tarif tol, yaitu secara non-tunai dan tanpa harus berhenti di gerbang tol. Upaya itu dilakukan salah satunya untuk mengurangi kemacetan menuju gerbang tol.

Dari hasil survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menunjukkan 90% responden setuju diterapkannya Sistem Bayar Tol Tanpa Setop alias multi lane free flow (MLFF). Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, survei melibatkan sekitar 2 ribu responden pengendara yang melintas di jalan tol ruas Jabodetabek di awal 2023 ini.

”Dukungan mereka sangat tinggi, karena kabanyakan mereka termasuk para pengemudi truk mempunyai smart phone,” kata Tulus saat berbicara Dalam Diskusi Publik bertajuk ”Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti” di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Terkait sanksi pelanggaran bagi yang lalai tidak membayar tol sesuai tarifnya, masih dari hasil survei tersebut, responden setuju pemblokiran Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara ya dari pada pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Sebanyak 60,4% responden memilih pemblokiran lewat SIM kalau memang tidak membayar dengan durasi yang telah ditentukan, entah teknisnya nanti seperti apa. Kemudian pemblokiran STNK 27,1 persen, dan lainnya memilih 12,5%,” kata Tulus.

Selain Tulus, diskusi yang dibuka Kepala BPJT Prof Danang Parikesit, juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu; tengah ahli Deputi I KSP Helson Siagian, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Sekretaris BPJT Triono Junoasmono, Septeriyanto Sanaf dari Jasa Marga, dan pengamat masalah Tata Kota Yayat Supriatna.

Hadir pula Presiden Direktur PT Roatex Indonesia Toll System Musfihin Dahlan dan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Tory Damantoro.

Soal penanganan bagi yang tidak membayar tarif tol secara non-tunai, Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono menjelaskan, aturannya masih dirumuskan bersama pihak terkait, termasuk Korlantas Mabes Polri. Yang jelas, sama dengan penerapan MLFF di luar negeri, sanksi adalah denda dan administratif berupa pemblokiran STNK.

“Di sini kami terus terang bekerja sama dengan Korlantas, untuk dapat mempergunakan database-nya,” kata Triono. Kenapa harus STNK, karena banyak pengendara yang bukan pemilik kendaraan, karena mobil rental atau milik perusahaan. Data menunjukkan bahwa 30 % pengendara bukan pemilik kendaraan.

Dalam Diskusi yang dipandu Ketua Instran Ki Darmaningtyas tersebut, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya akan menerapkan mekanisme yang sama seperti ETLE. Namun soal sanksinya bakal menggunakan landasan hukum dari Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Yang terang, kata Aan, dengan adanya sistem baru pola pembayaran tarif tol tanpa stop memang ada unsur pemasaran. Yaitu, setiap kendaraan yang melintas di jalan tol nantinya harus men-download aplikasi. ”Polri siap mendukung penerapan MLFF. Landasan hukumnya ya harus dibuat, sekarang kami masih berdasarkan UUAJ,” kata Brigjen Aan.

Helson sendiri mengingatkan, penerapan MLFF ini jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu uki cobanya harus dilaksanakan dengan hati-hati. ”Kata kuncinya, sukses dikomunikasi, ya dalam bentuk sosialisasi,” ujarnya.

Mengakhiri diskusi, Darmaningtyas mengusulkan dibentuknya Badan Registrasi Kendaraan Bermotor. Alasannya, database jumlah kendaraan bermotor masih simpang siur. Versi Jasa Raharja sebanyak 105 Jura kendaraan. Sedang versi Kemendagri ada sekitar 125 juta kendaraan. Versi Polri, jumlahnya lebih banyak yaitu di angka 142jutaan kendaraan.

Uji Coba MLFF

Pada kesempatan itu, Triono menjelaskan, MLFF akan diuju coba di jalan tol Bali Mandara pada Juni 2023. Alasannya simpel, ruas jalannya pendek dan jumlah kendaraannya tidak banyak. ”Sampai hasilnya memuaskan, baru diuju coba di ruas jalan tol di Jasa,” katanya.

Mengakhiri diskusi, Darmaningtyas mengusulkan dibentuknya Badan Registrasi Kendaraan Bermotor. Alasannya, database jumlah kendaraan bermotor masih simpang siur. Versi Jasa Raharja sebanyak 105 Jura kendaraan. Sedang versi Kemendagri ada sekitar 125 juta kendaraan. Versi Polri, jumlahnya lebih banyak yaitu di angka 142jutaan kendaraan. (bS)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini