“Kalaupun PHK, harus pertahankan 90% karyawan dengan gaji, tidak berkurang dari sebelumnya," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta pada Kamis (26/3/2020).

JAKARTA (Eksplore.co.id)-Pemerintah akan memberikan kredit berbunga rendah bagi pengusaha yang mengalami kesulitan akibat corona virus 2019/covid-19 (virus korona). Kredit ini dapat diperoleh dengan memenuhi beberapa syarat yakni tidak boleh ada PHK,

“Kalaupun PHK, harus pertahankan 90% karyawan dengan gaji, tidak berkurang dari sebelumnya,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta pada Kamis (26/3/2020).

Dana kredit berbunga rendah yang akan disalurkan kepada para pengusaha diperoleh dari hasil penerbitan obligasi (surat utang) berdenomasi rupiah oleh pemerintah yang dinamakan Recovery Bond. Obligasi ini akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau swasta yang mampu seperti eksportir.

“Pengusaha mendapatkan kredit khusus dan membangkitkan kembali usahanya,” ujarnya.

Pemerintah akan mengeluarkan peraturan perundang-undangan (Perppu) untuk penerbitan Recovery Bond. Karena, aturan BI untuk membeli ini tidak memadai yakni lembaga ini hanya bisa membeli obligasi dari pasar skunder.

“Pemerintah akan mengeluarkan Perppu insya Allah hari Jumat besok teman-teman dari Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu yang jadi dasar recovery bond,” paparnya. (mam)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini