JAKARTA – eksplore.co.id – Polemik perpanjangan kontrak atau privatisasi jilid II (2015-2039) pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) terus bergulir. Masalah kian berlarut karena pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, tidak cepat menindaklanjuti. Padahal, sudah ada audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  yang menemukan pelanggaran aturan dan kerugian negara.

Sementara Hutchison dan Pelindo II terus berupaya menjalankan privatisasi JICT yang terindikasi korup dan melanggar aturan. Hal itu menjadi pembahasan dalam diskusi nasional “Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015 – 2019), ke Mana Pemerintah dan KPK”  di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (21/3/2019). Kontroversi muncul terkait dengan privatisasi JICT ini.
Acara tersebut menghadirkan Ekonom Universitas Indonesia Oskar Vitriano, dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril dan Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim, dengan moderator Hardy Hermawan.

Dalam pemaparannya, Septa Chandra mengungkapkan perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison menjadi cacat secara hukum dan batal demi hukum. Ia mengatakan dalam audit investigatif BPK, terdapat banyak penyimpangan dalam kasus privatisasi JICT, seperti tanpa izin konsesi pemerintah, Hutchison sebagai mitra ditunjuk langsung tanpa tender, tidak ada persetujuan RUPS, tidak ada RJPP dan RKAPan langsung Deutsche Bank   dilakukan dengan melanggar aturan. “BPK adalah lembaga negara yang ketika melakukan audit tentu ada dampak hukum. Wewenang untuk menilai ada pelanggaran dan  kerugian negara dalam kasus privatisasi JICT juga merupakan perintah Undang-Undang. Jika tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah dan penegak hukum artinya ini telah mengabaikan amanat Undang-Undang,” ujar Septa.

Menurutnya, menjadi pertanyaan jika audit investigatif BPK tidak dijadikan bukti permulaan proses hukum oleh KPK.  “Jika butuh dua alat bukti, salah satunya sudah ada yaitu audit investigatif BPK, maka tinggal panggil ahli pidana untuk mengkonfirmasi, maka jika ahli tersebut menyatakan terpenuhi, sudah bisa menentukan TSK kasus perpanjangan kontrak JICT,” ujarnya.

Dalam sebuah dokumen risalah rapat 7 April 2016, yang dihadiri anggota VII  BPK Achsanul Kosasih, Komisaris Utama JICT W.S Wiryawan dan direksi Pelindo II dinyatakan perpanjangan kontrak JICT sah dan mengikat secara hukum. Selain itu pembayaran yang belum optimal tidak menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah.

“Risalah rapat tersebut ataupun audit BPK sebelumnya (PDTT) tidak bisa mengalahkan hasil audit investigatif,” ujar Septa.

Dalam kesempatan yang sama, Oce Madril mengungkapkan penyelidikan terbuka Pansus Pelindo II DPR menjadi titik awal terbongkarnya kasus JICT. Ia melihat di sisi lain KPK seharusnya juga menggunakan prinsip transparansi dalam menyelidiki kasus kontrak JICT sehingga perlu dilakukan monitoring perkembangan kasus.

“Setiap tindakan ada resiko hukum, jika tindakan yang diambil merugikan negara. Hasil audit investigatif BPK atas kasus perpanjangan kontrak JICT tidak bisa direvisi. KPK mesti lanjutkan ini,” ujarnya

“Wacana Pelindo II untuk negosiasi ulang dengan Hutchison karena kurang bayar menjadi pertanyaan. Jelas dua hal yang berbeda antara kurang bayar dengan kerugian negara. Kerugian negara tidak bisa diselesaikan admintrasi dan harus diproses hukum,” kata Oce.

Dia meyakini saat kontrak jilid I Hutchison habis pada 27 Maret 2019 ada implikasi hukum jika ada pihak yang memaksakan perpanjangan kontrak JICT terus dijalankan.  “Kita lihat 27 Maret nanti. Pasti ada pihak-pihak yang alarmnya bunyi. Baik Pansus Pelindo II dan KPK. Karena ini ada implikasi hukum bagi siapapun yang menjalankan paksa perpanjangan kontrak JICT,” ujar Oce. (ba/sep)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini