
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Polri akan melakukan penyekatan arus balik untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Langkah itu telah disiapkam suatu strategi oleh sejumlah titik.
“Penyekatan tersebut dikoordinasikan oleh kepolisian daerah (Polda) setempat seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten,” kata Kepala Divisi Humas Polri Bigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta pada Sabtu (23/5/2020).
Di Pulau Jawa Timur penyekatannya antarprovinsi di jalur tol wilayah Sragen. Langkah ini dilakukan Polri dan TNI yang tergabung dalam tim Operasi Ketupat yang akan bekerja saat Hari Raya Idul Fitri.
“Demi suasana yang lebih kondusif, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terutama dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47T Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini menyebutkan warga bisa keluar masuk Jakarta dengan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk mendapatkan ini bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id. (mam)