
JAKARTA (Eksplore.co.id) – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta penundaan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme. Karena, aturan ini tidak mendorong reformasi TNI supaya lembaga ini dapat profesional.
Salah satu bentuk reformasi TNI yang dimaksud adalah reformasi peradilan militer. Rancangan ini juga tidak mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan dari pemberantasan terorisme.
“Tidak ada mekanisme bagi aparat yang terbukti melanggar,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi daring pada Rabu (13/5/2020).
Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme dinilai berbeda dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mencantumkan soal pelanggaran pemberantasan terorisme.
“Ketika ada pelanggaran, itu secara tertulis dalam pasal-pasal di UU tersebut, itu bisa diadili di pengadilan, di rancangan perpres enggak ada,” ujarnya.
Soal penyadapan yang diatur dalam UU No. 5/2018 yang bertujuan membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan di pengadilan juga tidak terdapat dalam rancangan perpres tersebut.
Anam meneruskan arti ‘operasi lainnya’ pada Pasal 3d dalam rancangan perpres berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Rancangan ini juga belum mengatur tentang gradasi ancaman serta tingkat keterlibatan TNI.
Hal lainnya adalah sumber dana pemberantasan terorisme harus disebutkan hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika ini diperoleh dari sumber lain, maka ini berpotensi memengaruhi akuntabilitas TNI.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan penerbitan Perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Mereka adalah Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Perpres ini juga akan mengategorikan spektrum ancaman sebagai indikator Koopsusgab TNI juga harus memberantas terorisme. Kategori ancaman tersebut terdiri dari low intensity, medium intensity, dan high intensity. (mam)