"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

JAKARTA (Eksplore.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

Kebijakan ini dilakukan akibat kerusuhan yang terjadi lantaran aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat. “Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

Pihak tergugat 1 adalah Menkomindo, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

Menurut majelis hakim, internet bersifat netral yang digunakan untuk kegiatan positif atau kegiatan negatif. Namun, apabila terdapat konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.

Majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

“Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat,” ujarnya.

Penggugat perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, turut mengunggah video pembacaan putusan di akun Twitter-nya, @madisnur.

“PTUN sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding,” ucapnya. (mam)

 

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini