JAKARTA-EKSPLORE (7/6/2018) Sebagai lembaga keuangan syariah, PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah mempunyai kebijakan untuk menyalurkan zakat perusahaan. Zakat tersebut didasarkan pada keuntungan yang dicapai. Selama tahun 2017, PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah berhasil mencatatkan laba sebesar Rp11.189.244.746,00 meningkat sebesar Rp4.378.771.808,00 dari tahun sebelumnya yang berhasil mencetak laba sebesar Rp6.810.472.938,00.
Dengan demikian zakat PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah pada 2018 atas laba tahun 2017 adalah sebesar Rp279.731.119,00. Zakat tersebut disalurkan melalui BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat yang telah mendapatkan ijin sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun zakat yang disalurkan melalui BAZNAS pada tahun ini adalah sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk santunan kepada anak yatim dan untuk pemberdayaan ekonomi skema program ekonomi kreatif.
Zakat perusahaan ini diberikan secara simbolis oleh Direktur Keuangan, SDM dan Umum PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ibu Endang Sri Winarni, kepada BAZNAS pada acara penyerahan santunan di Panti Asuhan Muslimin Putra Jaya di Kayu Putih, Jakarta Timur pada hari Rabu, tanggal 6 Juni 2018.
Ibu Endang Sri Winarni mengatakan, perusahaan mempercayakan penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat karena menilai pengelolaannya yang profesional.
Penjaminan Jamkrindo Syariah selalu menunaikan zakat perusahaan setiap tahun melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang mengantongi izin dari pemerintah. Langkah PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah diharapkan akan menginspirasi perusahaan lain untuk menunaikan zakatnya. Insya Allah mendatangkan keberkahan bagi perusahaan dan pegawainya.
Penjaminan Jamkrindo Syariah merupakan anak perusahaan BUMN (Perum Jamkrindo) yang bergerak di bidang usaha Penjaminan berbasis syariah. Saat ini, memiliki jaringan kerja dengan 1 Kantor Pusat (Jakarta) 4 kantor cabang (Medan, Palembang, Bandung, Surabaya) dan 6 kantor unit pelayanan (Aceh, Semarang, Pontianak, Banjarmasin, Makasar, Mataram). (ai1)