Jakarta (Eksplore.co.id) Setelah Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mensikap terkait polemik shadow banking yang dilontarkan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso yang ibarat menepuk air di dulang. Artinya, ketidakmampuan pemerintah (Kemenkop UKM) mengawasi bisnis koperasi simpan pinjam (KSP) malah disikapi menggeneralisir, menuduh KSP melakukan bisnis shadow banking. Kini, sekjen Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI), Irsyad Muchtar juga turut memberikan kritik yang sama.
Menurut Irsyad, dalam keterangannya kepada Eksplore.co.id, memang ada sejumlah KSP yang ditengarai shadow banking seperti KSP Indo Surya dan Hanson yang menghimpun dana non anggota, koperasi dimaksud, katanya, tidak pernah ikut aktif dalam aktivitas perkopeasian yang sering kami galang bersama di Forkom KBI. Tetapi yang patut dipertanyakan bagaimana koperasi itu bisa beroperasi, siapa yang mengeluarkan badan hukumnya dan bagaimana pengawasannya. “Bahkan yang saya tahu di balik koperasi bermasalah yang nyata- nyata milik para cukong perusahaan besar itu, justru di back-up oleh sejumlah mantan pejabat kementerian Koperasi. Ini ironi, dan ini yang saya maksud tuduhan Staf Khusus Kemenkop Agus Santoso seperti menampar kebijakan sekaligus kelemahan yang ada di kemenkop UKM,” papar Irsyad.
Staf khusus yang sebenarnya tidak dalam kapasitas pembuat statemen pers itu, perlu mempertegas apa yang dimaksud shadow banking di KSP ? Bukankah berdasar UU Koperasi No 25 Tahun 1992 (pasal 41) menyebutkan modal koperasi, selain dari simpanan anggota, juga boleh diperoleh dari lembaga keuangan lain bahkan penerbitan obligasi dan surat utang.
“Menurut saya di tengah babak belurnya bisnis perkoperasian diterpan COVID-19 ini, kewajiban pemerintah justru memberikan iklim dan pernyataan yang sejuk, sehingga koperasi terutama KSP dapat melalui ujian yang berat ini,” tandasnya.
Menyesatkan Masyarakat
Sementara itu sebelumnya, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan yang mengatakan bahwa pernyataan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santosa adalah hanya peringatan biasa jelas menyesatkan masyarakat. “Menurut kami, pernyataan Agus Santosa salah karena menurut UU No. 25 Tahun 1992 tidak mengatur pelarangan bagi koperasi untuk mengembangkan produknya,” katanya.
Sebelumnya, Rully mengatakan, pernyataan Agus Santosa semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini. Justru seharusnya,sebagai pejabat publik menghimbau agar koperasi inovatif dalam mengembangkan produknya agar tidak kalah dengan perbankkan dalam penetrasi pasar.
Fungsi Kemenkop dan UKM sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian jelas sekali, yakni menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi. “Tugasnya yang wajib diatur secara rigid dalam UU Perkoperasian dalam pasal 60 – 64. Salah satunya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi,” tandas Suroto.
Sebagai pejabat Kemenkop dan UKM, seharusnya dia memikirkan secara serius mengenai bagaimana agar koperasi dapat menjadi bank atau setidaknya memiliki bank. Bukan justru melemparkanya menjàdi usaha kerdil dan terlempar dari lintas bisnis modern. (Gus)