
JAKARTA (Eksplore.co,id)-Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan paska-bayar, sehingga pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah corona virus disease 2019/covid-19 (virus corona).
“Untuk pembayaran rekening April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari,” kata Yuddy Setyo Wicaksono, Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) pada Kamis (26/3/2020).
Dengan begitu petugas pencatat meteran listrik tidak akan melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk sementara waktu. Langkah tersebut sesuai imbauan pemerintah untuk melaksanakan Work From Home/WFH (bekerja dari rumah) dan Physical Distancing (menjaga jarak fisik) dapat berhasil.
“Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas,” ujarnya.
Jika pelanggan memiliki keluhan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. Jadi, pelanggan tetap tidak akan dirugikan.
“Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123,” ucapnya.
PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. Upaya ini sebagai upaya preventif mencegah penularan corona virus/ covid 19,” tegasnya. (mam)